Idul Fitri 2021

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 12 Hari, Tidak Boleh Keluar Daerah, Diawasi TNI dan Polri

Pemerintah akhirnya memutuskan kembali mengeluarkan larang mudik di Idul Fitri 2021. Masyarakat dilarang keluar daerah selama 12 hari.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi mudik lebaran - Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 12 Hari, Tidak Boleh Keluar Daerah, Diawasi TNI dan Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya memutuskan kembali mengeluarkan larang mudik di Idul Fitri 2021.

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021.

Masyarakat dilarang keluar daerah selama 12 hari.

Baca juga: Cuti Bersama Dipotong 5 Hari! Jadwal Libur 2021 dan Tanggal Merah 2021, Lihat Libur Idul Fitri 2021

Baca juga: Lengkap, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Total Ada 23 Libur, Nasib Cuti Idul Fitri?

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021) seperti dilansir dari Tribunnews.

Berikut fakta-fakta dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah:

1. Berlaku 6-17 Mei 2021

Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

2. Pengawasan Dilakukan oleh TNI Polri

Terkait larangan mudik itu, TNI/Polri beserta sejumlah instansi nantinya bakal melakukan pengawasan.

"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ungkap Muhadjir.

Pengawasan itu nantinya akan merujuk pada aturan penunjang yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," tutur Muhadjir.

Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019  (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019 (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

3. Alasan Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik

Larangan mudik tahun ini kembali diberlakukan pemerintah karena angka kasus Covid-19 masih tinggi.

Hal ini berkaca pada peningkatan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir.

Selain itu, angka Bed Occupancy Rate akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini.

"Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tutur Muhadjir.

"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani covid 19 seperti seperti PSBB, PPKM, dan pembuatan proses hingga vaksinasi," tambah Muhadjir.

4. Tetap Dapat Cuti

Meski mudik ditidakan, cuti bersama Lebaran tetap diberikan oleh pemerintah.

Hanya saja, cuti bersama itu tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Baca juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Umumkan Tak Ada Mudik Idul Fitri 2021, Beda dengan Keterangan Menhub

Baca juga: Beda Komentar Wapres Maruf Amin dan Menhub Budi Karya Soal Idul Fitri 2021, Boleh Mudik atau Tidak?

(*)

Berita tentang Ramadhan

Berita tentang Idul Fitri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved