Berita Nasional Terkini
Tragis, Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar Khusus FPI Tewas Kecelakaan, Polri Buka Akta Kematian
Tragis, seorang polisi terduga penembak laskar khusus FPI tewas kecelakaan, Polri buka akta kematian
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Ada 3 Terduga
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, atas penembakan 6 anggota FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik Bareskrim Polri, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) hari ini.
"Rencana Rabu tanggal 10," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dengan kata lain, jika nantinya perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan potensial tersangka dalam tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya masih membangun konstruksi hukum terkait insiden bentrokan yang berujung tewasnya 6 anggota FPI tersebut.