Berita Balikpapan Terkini
Paket Ganja 1 Kilogram Gagal Edar di Samarinda, Barang Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi dari Sumatera
Selain sabu, narkoba jenis ganja pun memiliki pasar tersendiri di wilayah Kaltim. Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka berinisi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Selain sabu, narkoba jenis ganja pun memiliki pasar tersendiri di wilayah Kaltim.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka berinisial AH (18), FG (21) dan RN (19) pada Kamis (22/2/2021) silam.
Ketiganya diringkus secara bersamaan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perum Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara.
"Bahwa narkoba ini hasil penyelidikan anggota kita, di mana adanya informasi terkait pengiriman ganja melalui salah satu jasa pengiriman," ucap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Ronni Bonic, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Pasca Bom di Makassar, Pengamanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Diperketat
Baca juga: Turun Tajam, Jumlah Tenaga Kesehatan Terpapar Corona Berkurang Usai Vaksinasi di Balikpapan
Lebih lanjut AKBP Ronni mengatakan, pihaknya segera melakukan konfirmasi dengan jasa pengiriman terkait dan control delivery.
Setelah di tempat, petugas mendapatkan barang bukti seberat 964 gram ganja yang dibungkus dengan potongan kardus dan balutan plastik berwarna hitam, termasuk label jasa pengiriman.
Polisi melakukan pengembangan, dari hasil pendalaman barang bukti kemudian mengarah kepada 3 tersangka, yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolda Kaltim.
Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku ini merupakan transaksi mereka yang ketiga, di mana 2 transaksi sebelumnya berhasil lolos dari pantauan aparat.
"Ini mau diedarkan di wilayah Samarinda. Ini kan dalam paket besar, nanti mereka bagi dalam ukuran kecil yang mereka edarkan ke masyarakat," jelas AKBP Ronni Bonic lagi.
Baca juga: Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Balikpapan, Tersedia di Tiga Titik Sepanjang Jalan Sudirman
Baca juga: Pascaledakan Bom di Makassar, Walikota Rizal Effendi Minta Tiga Hal ke Warga Balikpapan
Barang haram tersebut, lanjut AKBP Ronni Bonic, didapatkan dari seseorang yang berada di wilayah Sumatera.
Namun, pihaknya masih dalam pengembangan kembali terkait kota spesifik asal ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan ancaman pidana dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jajaran-ditresnarkoba-polda-kaltim-meringkus-tiga-tersangka-berinisial-ah-18-fg-21-dan-rn-19.jpg)