Bantuan Sosial
Kabar Gembira, Kemenkop UKM Pastikan BLT UMKM 2021 Cair Lagi, Ada Perubahan Cara dan Syarat Daftar?
Simak kabar gembira, Kemenkop UKM pastikan BLT UMKM 2021 cair lagi, ada perubahan cara dan syarat daftar?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira, Kemenkop UKM pastikan BLT UMKM 2021 cair lagi, ada perubahan cara dan syarat daftar?
Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk pengusaha mikro dipastikan kembali bergulir.
Sebelumnya, para pelaku usaha mikro yang terdaftar mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta secara cuma-cuma dari program yang juga disebut BPUM ini.
Diketahui, Pemerintah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai khusus kepada pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.
BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.
Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Maret Tinggal 3 Hari Tapi BLT BPJS Rp 1,2 juta Belum Cair? Pastikan Anda Masuk Penerima atau Tidak
Baca juga: BLT BPJS Rp 1,2 juta Belum Cair Padahal Sudah Akhir Maret? Cek Lagi Anda Masuk Penerima atau Tidak
Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.
BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).
Syarat Penerima BLT UMKM
KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.
"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.
Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: MUDAH! Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, E Form BRI & BNI di Link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Cara Cek Penerima
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI dan BNI melalui e form BRI dan e form BNI eform.bri.co.id/bpum/https://eform.bri.co.id/bpum atau https://eform.bni.co.id/
Bagi masyarakat yang menerima bantuan ini, akan mendapat uang masing-masing Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021 segera dicairkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Teten mengatakan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.
Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id.
Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Baca juga: INFO TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut, Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Cara Cek Nama Penerima
Berikut cara cek BLT UMKM atau cara mengecek BLT UMKM secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi
3. Klik 'Proses Inquiry'
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI
Selain soal link resmi e form BRI dan e form BNI eform.bri.co.id/bpum/https://eform.bri.co.id/bpum atau https://eform.bni.co.id/ dan cara cek BLT UMKM Rp 2,4 juta terbaru, simak informasi penting lainnya.
Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/istimewa-via-tribunpontianakcoid-ilustrasi.jpg)