News Video
NEWS VIDEO Demi Trading Online, Teller Bank di Sambas Bawa Kabur Uang Nasabah Senilai Rp2,5 Miliar
Seorang teller bank di Sambas, Kalimantan Barat diringkus oleh kepolisian setelah membawa kabur uang nasabah.
Editor:
Wahyu Triono
Kemudian ia menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp400 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank mengaku telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp2,5 miliar.
Setelah diselidiki, barulah terungkap KA yang melakukannya.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Bukan hanya itu, KA juga bakal dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.(*)
Ikuti berita lainnya tentang News Video
Ikuti berita lainnya tentang Penggelapan Uang