News Video

NEWS VIDEO Terjerat Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Aa Umbara & Anaknya Kompak Beralasan Sakit

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial, Kamis (1/4/2021).

Keduanya kompak beralasan sakit saat dilaukan pemanggilan pada hari ini.

Sementara itu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan juga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini.

Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Totoh.

Namun saat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Totoh memilih bungkam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Totoh akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Totoh akan ditahan mulai 1 April hingga 20 April 2021.

Baca juga: Apa Kabar Korupsi Bansos Covid-19 yang Menyeret Eks Mensos Juliari Batubara? BPK Buka Suara

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Totoh akan melakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari.

Sementara itu, Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa juga dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis (1/3/2021).

Namun keduanya mengonfirmasi berhalangan hadir karena sakit.

Alexander mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Aa Umbara dan Andri.

KPK juga mengingatkan kepada kedua tersangka agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan.

Baca juga: TAK Langsung Telepon Jokowi Saat Namanya Diseret di Korupsi Bansos, Ini Langkah yang Dipilih Gibran

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutur Ali.

Diketahui, ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Kasus tersebut terkait proyek pengadaan paket sembako di Dinsos Kabupaten Bandung Barat.

Alexander menyebut, Aa Umbara mendapat komitmen fee sebesar 6% dari proyek tersebut.

Baca juga: Tersandung Korupsi Bansos Covid, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara

Aa Umbara menjadikan Totoh sebagai penyedia pengadaan paket sembako tersebut.

Dari pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar.

"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (*)

Ikuti berita lainnya tentang News Video

Ikuti berita lainnya tentang Kasus Korupsi Bansos

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved