Berita Nasional Terkini

Usai Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Versi KLB Ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, Kenapa?

Usai ditolak pemerintah, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, kenapa?

YouTube Agus Yudhoyono/Tribunnews.com
Usai ditolak pemerintah, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, kenapa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai Ditolak pemerintah Joko Widodo, Partai Demokrat versi KLB ditinggalkan Ketua Advokasi dan Hukum, Razman Arif Nasution.

Hal itu jadi sorotan publik, lantaran saat menerima hasil minor, mjustru Partai Demokrat versi KLB justru ditinggalkan pentolannya.

Apakah itu jadi sinyal bahwa Partai Demokrat kubu Moledoko menyerah?

Razman Arif Nasution mengundurkan diri dari posisi Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi kongres luar biasa dan Koordinator Tim Hukum Pembela Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Setelah saya pertimbangkan empat hari terakhir, saya akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari Ketua Advokasi dan Hukum DPP Demokrat hasil KLB Sibolangit 5 Maret 2021 yang lalu," kata Razman di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Razman mengatakan keputusannya itu didasari atas kehendak pribadi, tanpa adanya perintah maupun kepentingan pihak lain.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu AHY Goda Moeldoko Gabung, Tawaran Sulit Ditolak, Diusung di Pilgub DKI Jakarta

Tak Bisa Instan

Ia juga mengaku akan tetap menghormati Moeldoko meski telah mengundurkan diri dari kubu KLB.

"Pengunduran diri saya sama sekali tidak ada kepentingan kelompok siapa pun, tidak ada atas suruhan siapa pun, tidak ada untuk menghianati untuk siapa pun. Tapi ini murni dari saya sebagai seorang RAN (Razman)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret lalu.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna. Baca juga: Ditolaknya Demokrat Versi KLB Diharapkan Jadi Pembelajaran Politikus Tak Mempermainkan Soliditas Partai

Baca juga: Partai Demokrat Kubu AHY Goda Moeldoko Gabung, Tawaran Sulit Ditolak, Diusung di Pilgub DKI Jakarta

AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan Demokrat versi pimpinan Moeldoko.

AHY mengapresiasi atas keputusan dan langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, keputusan pemerintah itu bermakna tak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ucapnya dengan lugas, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

"Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tambahnya.

Bagi pihaknya, penolakan Kemenkumham itu wujud dari tindakan tegas pemerintah atas kebenaran legalitas suatu partai.

"Apa yang telah diputuskan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Parati Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstiusi partai."

"Yakni, AD/ADRT Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," terang putra sulung Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) itu.

AHY mengatakan, pihaknya bersyukur atas kabar baik bagi partainya itu.

Di mata AHY, hal itu tak hanya kabar baik bagi partainya, tapi juga untuk lingkungan demokrasi di Indonesia.

"Kami berysukur keputusan pemerintah adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," jelasnya.

Baca juga: Ada Dendam Lama Nazaruddin Pada SBY? Demokrat Kubu Moeldoko Beber Isu Koruptor Hambalang di Kubu AHY

Baca juga: Kubu AHY Tak Terima, Moeldoko CS Mau Tertibkan Demokrat, Bereaksi Soal Putra SBY Sudah Demisioner

Marzuki Alie: Pemerintah Ambil Keputusan yang Tepat

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ikut angkat suara terkait keputusan pemerintah tolak permohonan KLB.

Lewat cuitannya, @marzukialie_MA, Marzuki mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah tepat.

Padahal, diketahui Marzuki ikut hadir dalam acara KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.\

Menurutnya, keputusan ini sebagai bukti tak ada unsur kekuasaan di balik perseteruan ini.

"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini," tulis Marzuki, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut, Marzuki menyebut, penolakan SK Demokrat versi KLB itu bentuk keputusan yang terbaik.

"Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tambahnya.

Baca juga: Agus Yudhoyono Respon Putusan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Hukum Telah Ditegakkan

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

(*)

Berita tentang Moeldoko

Berita tentang AHY

Berita tentang Partai Demokrat

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved