News Video
NEWS VIDEO Ingin Dapat BLT UMKM, Cara Mendapatkan BLT UMKM
Ingin dapat BLT UMKM, cara mendapatkan BLT UMKM, Tidak Semua pelaku usaha mikro Dapat bantuan
TRIBUNKALTIM.CO - Ingin dapat BLT UMKM, cara mendapatkan BLT UMKM, Tidak Semua pelaku usaha mikro Dapat bantuan
Kendati demikian, ada golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM tersebut.
Seperti diketahui, bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
• UPDATE Link Daftar Online BLT UMKM 2021, Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Login www depkop go id
• Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di Link e form BRI eform.bri.co.id/bpum, Bukan Rp 2,4 juta
Tidak semua pelaku usaha mikro dapat bantuan
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Cara mendapatkan BLT UMKM
Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021, inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.