Minggu, 3 Mei 2026

Ramadhan 2021

Jelang Ramadhan 2021, DMI Balikpapan Siapkan Skenario Tarawih Dua Gelombang

Dewan Masjid Indonesia atau DMI Balikpapan menyusun skenario guna memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
DOK. TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan melaksanakan tarawih saat awal pandemi Covid-19. DOK. TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dewan Masjid Indonesia atau DMI Balikpapan menyusun skenario guna memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan di sejumlah masjid yang ada di Kota Balikpapan ketika memasuki bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih di Rumah Berjamaah & Sendiri-sendiri, Bacaan Niat dan Doa Kamilin

Baca juga: LENGKAP Panduan Ibadah Puasa Ramadhan 2021 Kemenag, Mulai Sahur, Buka Puasa hingga Salat Tarawih

Ketua DMI Kota Balikpapan, Solehuddin Siregar mengaku telah melakukan persiapan menyikapi rencana pelaksanaan ibadah.

Pihaknya juga berencana akan membuat skenario penyelenggaraan tarawih dalam dua gelombang.

"Ini akan dilakukan jika jumlah jamaah melimpah, untuk menghindari ada kerumunan," katanya, Rabu (7/4/2021).

Sholehudin mengatakan pihaknya telah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pengurus DMI di tingkat kecamatan.

Baca juga: Tuntunan Sholat Tarawih 11 Rakaat, Dilengkapi dengan Keutamaan Melaksanakan Sholat Tarawih 

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah tarawih di masjid selama Ramadhan.

Meski dibolehkan, namun ada beberapa syarat wajib dilakukan para jamaah yang ingin tarawih di masjid pada Ramadhan ini.

"Kami sudah rapat untuk menyikapi ibadah tarawih di masjid dan musala dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ujar Sholehudin.

Baca juga: Kanwil Kemenag Kaltara Sebut Perbolehkan Tarawih Selama Ramadhan di Kalimantan Utara

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menyiapkan Tim Relawan Siaga Ramadhan untuk mengawasi dan memantau.

Dalam penerapan protokol kesehatan ibadah di masjid, termasuk mengatur kegiatan distribusi zakat dan infak.

"Jika masih ada masjid yang tidak menerapkan Prokes, jangan salahkan Satpol PP jika menertibkan para jamaah," imbuhnya.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Ramadhan 2021

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved