News Video
NEWS VIDEO 7 Kawanan Pencuri Gasak Ratusan Juta dari Brankas Perusahaan, 4 Pelaku Masuk DPO
Diketahui bahwa aksi curat ini dilakukan oleh 7 orang. Hanya saja, pada saat penangkapan, 3 diantaranya yang berhasil dibekuk. Sisanya, kini berstatus
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan bersama unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur meringkus 3 pria berinisial MY (37), JA (37), dan ID (41) pada Senin (5/4/2021) lalu.
Hal tersebut diakibatkan ketiga pria tersebut merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sejemlah uang dari brankas perusahaan.
Diketahui bahwa aksi curat ini dilakukan oleh 7 orang. Hanya saja, pada saat penangkapan, 3 diantaranya yang berhasil dibekuk. Sisanya, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: NEWS VIDEO I Care Bontang Hapus Tato Warga Binaan di Lapas yang Ingin Hijrah
Baca juga: NEWS VIDEO Mobil Ditemukan Terbakar, Saksi Sebut Sudah Berasap Sebelum Berhenti
"Adapun kejadiannya pada Hari Senin (5/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita subuh, pelapor menemukan kantor dalam keadaan terbuka dan melihat brankas sudah terbuka," ucap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Rabu (7/4/2021).
Lanjut AKBP Sepbril, pelapor memanggil security untuk melihat brankas sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Dimana didalamnya berisi uang sekitar Rp.112,3 juta sudah raib.
Tidak hanya itu, uang sejumlah Rp 21 juta yang tersimpan di laci meja, turut digasak oleh pelaku.
Baca juga: NEWS VIDEO Jelang Launching Tilang Elektronik Balikpapan, Kesiapan Polresta Sudah 90%
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Joget TikTok Napi Wanita Bareng Cowok, Kalapas Langsung Dinonaktifkan
"Kemudian adapun tindakan yang dilakukan pelapor langsung menghubungi security kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Timur," tutur AKBP Sepbril.
Bersama Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (5/4/2021).
Dari kepolisian kini juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah linggis, sebuah obeng, 2 pasang sarung tangan, unit brangkas, uang sebesar Rp 250 ribu dan Rp 2.907.000,-.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP.
Berita lainnya tentang kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Videografer: Mohammad Zein Rahmatullah
Editor: Ardians
kasus pencurian di balikpapan
berita Balikpapan terkini
perampokan
pencurian
komplotan
Brankas
Polresta Balikpapan
Ardians
Berita Video
News Video
NEWS VIDEO Mobil Ditemukan Terbakar, Saksi Sebut Sudah Berasap Sebelum Berhenti |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Pameran Bonsai PBPI, 225 Pohon Dipajang di Lapangan Petung |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Jalan Ambles di Talangsari, Lurah Sebut sudah Lapor Ke Walikota dan Segera Ditangani |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Jelang Launching Tilang Elektronik Balikpapan, Kesiapan Polresta Sudah 90% |
![]() |
---|
NEWS VIDEO Berlakukan Tunjangan Transport, Pejabat di Paser Tidak Lagi Gunakan Kendaraan Dinas |
![]() |
---|