Berita Nasional Terkini
Buka-Bukaan, Anies Baswedan Bongkar 3 Kategori Korupsi dan Solusinya, Dipraktekkan di Pemprov DKI
Buka-bukaan, Anies Baswedan bongkar 3 kategori Korupsi dan solusinya, dipraktekkan di Pemprov DKI
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara buka-bukaan soal jenis-jenis Korupsi.
Menurut Anies Baswedan, ada tiga kategori Korupsi.
Saat ini, Pemprov DKI, menurut Anies Baswedan sudah menerapkan cara pencegahan Korupsi.
Satu diantaranya meningkatkan pendapatan para PNS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sejumlah faktor seseorang melakukan Korupsi.
Salah satunya karena pendapatan di tempat kerja seringkali tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Prabowo-Puan Maharani Diadu Melawan Jusuf Kalla-Anies Baswedan Dalam Simulasi, Hasilnya Mengejutkan
Baca juga: Survei Terbaru SMRC, Pemilih Jokowi Lari ke Ganjar, yang Tak Puas Kinerja Joko Widodo Memilih Anies
"Kalau kebutuhan hidup layak tidak bisa dipenuhi di tempat dia bekerja, maka tanggung jawab di rumah yang harus ditunaikan dia harus cari peluang lain untuk bisa menutup kebutuhannya," kata Anies dalam diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).
Saat itu terjadi, Anies Baswedan berujar, ada dua pilihan.
Yaitu mencari pendapatan lebih dari luar tempat dia bekerja, atau menggunakan jabatan tempat dia bekerja untuk menghasilkan uang.
"Tapi bila kewenangan yang dimiliki dipandang sebagai cara untuk mencapai pendapatan tambahan, di sini masalahnya," kata Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, solusinya adalah pendapatan untuk para pegawai harus ditingkatkan sehingga kebutuhan mereka tercukupi.
Dia berujar, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan hal tersebut dengan meningkatkan pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Alhamdulillah di Jakarta solusinya adalah dengan pendapatan ASN di Jakarta dibuat setara dengan pendapatan bagi kegiatan lain di Jakarta.
Dibuat cukup intinya, jangan sampai kurang.
Karena sampai kurang, di situ rongga (peluang Korupsi) yang paling besar," kata Anies.
Sedangkan jenis Korupsi yang kedua, kata Anies, adalah Korupsi yang ditimbulkan karena keserakahan.
Dia menganggap Korupsi dengan alasan ini adalah Korupsi yang tidak ada ujungnya.
"Cara menghadapinya dengan hukuman yang berat, sanksi yang tegas, sanksi yang tidak pandang bulu, ini yang jadi solusi," kata Anies Baswedan.
Sedangkan penyebab ketiga orang melakukan Korupsi karena sistem.
Baca juga: Update Formula E Jakarta, Lokasi Batal di Monas, Jadwal Balapan Mobil Listrik Andalan Anies Baswedan
Dia menilai sistem dan keadaan menjadikan banyak orang terjebak dalam praktik Korupsi.
"Ini terjadi bukan karena kebutuhan, bukan karena keserakahan.
Tetapi karena proses yang dikerjakannya, kondisi yang dihadapinya bisa membuat dia dinilai bahkan terjebak di dalam praktik Korupsi," kata Anies Baswedan.
Penyebab ketiga inilah, kata Anies, yang harus dicari jalan keluar agar tidak ada orang-orang yang terjerat Korupsi karena terjebak oleh sistem.
Korupsi Rumah DP 0 Persen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, salah alamat jika KPK memeriksa Gubernur Anies Baswedan dalam kasus Korupsi pembelian lahan rumah Dp 0 rupiah.
Bila hal ini terjadi, ia pun khawatir roda pemerintahan di ibu kota bakal mengganggu birokrasi di DKI Jakarta.
"Saya kira tidak sejauh itu, kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, urusan BUMD kemudian gubernur dan wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua kalau semuanya dipanggil," ucapnya, Senin (15/3/2021) malam.
Walau demikian, politisi Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kasus Korupsi yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ini kepada KPK.
Baca juga: Akhirnya Disalip Anies Baswedan, Dahnil Anzar Bocorkan Langkah Politik Prabowo Jelang Pilpres 2024
"Jadi saya kira KPK sangat profesional, sangat mengerti, tahu siapa yang harus ditanya, yang harus diklarifikasi, yang harus dipanggil," ujarnya di Balai Kota DKI.
"Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini dilakukan KPK, kami hormati," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Yoory (YC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Rp 0 yang menjadi program andalan Anies Baswedan semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca juga: Refly Harun Sebut Pilpres 2024 Bisa Munculkan Prabowo - Anies Baswedan, Singgung Gelandangan Politik
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
(*)