Bantuan Sosial
BPUM Tahap 2 Bisa Dicairkan di BPD dan PT Pos, Cek Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id dengan NIK KTP
Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) tahap 2 dicairkan di BPD dan PT Pos Indonesia, cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta eform.bri.co.id dengan NIK KTP
TRIBUNKALTIM.CO - Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) tahap 2 dicairkan di BPD dan PT Pos Indonesia, cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta via eform.bri.co.id dengan NIK KTP.
Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahun 2021 kembali dilanjutkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ).
Untuk mencairkan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur.
Banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI.
Untuk mengetahui info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Memang benar, melalui link tersebut, cek daftar penerima BPUM bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
Namun perlu dicatat, BRI bukan satu-satunya lembaga penyalur BPUM 2021.
Sebelumnya, pencairan BPUM bisa dilakukan melalui Bank BRI dan BNI. Kini, lembaga penyalur BPUM bertambah.
Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.
"Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos," kata Teten seperti dilansir TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Teten bilang, upaya penambahan lembaga penyalur telah disepakati dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian.
Sebagai informasi, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Ro 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk pencairan tahun ini.
Syarat dan cara dapat BPUM 2021 Untuk mendaftar BPUM 2021, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: GEMPA MALANG Potensi Tsunami? Akhirya Terjawab, Pulau Jawa Terguncang, Lengkap Daftar Kota Terdampak
Baca juga: Usai Gempa 6,1 SR Guncang Pulau Jawa, BMKG Rilis Kondisi Terkini Gunung Merapi
Selain itu, cara untuk mendaftar agar dapat bantuan UMKM juga sudah diatur pemerintah. Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Jika dinyatakan berhak menerima BLT, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Namun tentunya, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, antara lain:
1. Pelaku UMKM, tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pengusaha UMKM merupakan WNI yang dibuktikan dari nomor induk kependudukan (NIK) yang dan surat usulan dari pengusul.
3. Pelaku usaha bukan merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Kategori yang Diutamakan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.
Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.
Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Isi nomor KTP;
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Baca juga: Link BRI UMKM Tahap 2 eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021, Cara Daftar
Baca juga: Ini Link https://eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Dana UMKM 2021 Rp 1,2 juta dan Syarat Pencairan BPUM
(*)