News Video

NEWS VIDEO 54 Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Klas IIA Samarinda digeledah Tim Gabungan

20 unit telepon genggam, 23 buah charger, 10 sajam, baterai HP, sabuk besi, kipas angin rakitan dan sejumlah barang terlarang lainnya turut diamankan

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Dalam rangka memperingati hari bakti permasyarakatan yang ke-57. Rutan kelas II A Samarinda melakukan razia gabungan bersama TNI/Polri pada, Rabu (07/04/2021) malam.

Penggeledahan itu dilakukan pada 54 kamar dari empat blok pria dan dua kamar wanita. Dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkotika.

Kegiatan ini yang berlangsung kurang lebih satu jam ini dilakukan dan petugas berhasil, mendapati sejumlah barang terlarang yang langsung disita dari narapidana yang menjalani pembinaan di Rutan Kelas II A Samarinda.

20 unit telepon genggam, 23 buah charger, 10 sajam, baterai HP, sabuk besi, kipas angin rakitan dan sejumlah barang terlarang lainnya turut diamankan yang akan dilakukan pemusnahan.

Baca juga: NEWS VIDEO Sambut Hari Pemasyarakatan, Lapas Klas IIA Balikpapan Lakukan Razia

"Benar kami melakukan razia gabungan, Rutan kelas II A Samarinda bersama TNI dan Polri. Hasilnya masih banyak ditemukan barang terlarang," ungkap Kepala Rutan (Karutan) Alanta Imanuel Ketaren yang di konfirmasi melalui sambungan telpon.

Karutan sendiri diketahui tengah melakukan diklat konsultasi teknis yang di adakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

Terpisah dikonfirmasi terkait kegiatan razia gabungan semalam (7/4/2021), Kepala pengaman Rutan kelas II A Samarinda Gilang Wisnu Wardhana menyampaikan masih banyaknya temuan dalam giat ini, pihaknya akan lebih memperketat pemeriksaan pada barang masuk ataupun titipan kedalam Rutan.

"(Kita) akan lebih diperketat lagi dengan selalu mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) penggeledahan, mencegah barang terlarang diselundupkan,"sebutnya, dikonfirmasi Kamis (7/4/2021).

Berdasarkan SOP kantor wilayah, razia dilakukan minimal empat kali dalam sebulan.

Gilang melanjutkan, akan menggencarkan razia pada blok-blok hunian yang ada serta meminta jajarannya agar tidak ikut menyelundupkan barang terlarang.

"Itu rutin kita lakukan, razia barang-barang terlarang didalam," sebut Gilang.

Sebagai informasi, dalam razia ini setidaknya melibatkan petugas Rutan Samarinda sebanyak 65 orang, dari kantor divisi permasyarakatan 2 orang, Polsek Sungai Pinang 10 orang, Koramil 3 orang.(*)

Berita Kalimantan

Berita Video

Editor: TribunKaltim.co/Fz
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved