Bantuan Sosial

Link eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM 2021, Cara Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, Masih Bisa Daftar

Berikut link eform.bri.do.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dan cara pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, masih bisa daftar bantuan UMKM

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi. Berikut link eform.bri.do.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dan cara pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, masih bisa daftar bantuan UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link eform.bri.do.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dan cara pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, masih bisa daftar bantuan UMKM

Tahun 2021 ini, Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM kembali disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dapat melalui link resmi yakni eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, simak cara pencairan BPUM dan cara daftar bantuan UMKM ini.

Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021) melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, telah menyampaikan bahwa pengajuan usulan baru, dapat diakses kembali.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

Baca juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 11 April 2021, Andin Jadi Istri Seutuhnya atau Ada Gangguan?

Baca juga: Sangatta Punya Kebun Kelulut, Jadi Objek Wisata dan Sentra Produksi Madu Kelulut di Kutim

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM pada 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Sampai 1 April 2021, telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian, bantuan ini telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.

Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."

"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Ia menambahkan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata dia.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Tahap 2, Login E-Form BRI eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Rp 1,2 juta

Baca juga: Link BRI UMKM Tahap 2 eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021, Cara Daftar

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita tentang Bantuan Sosial



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login eform.bri.co.id untuk Mengecek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM, .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved