Ramadhan 2021

Marhaban Ya Ramadhan, Kemenag Nunukan Minta Pengurus Masjid dan Jamaah Jalankan Hal Ini

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan membolehkan salat Tarawih asalkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 3/2001 tentang Panduan Ibada

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Nunukan, Muhammad Tahir. TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Marhaban Ya Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan membolehkan sholat Tarawih asalkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 3/2001 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Baca juga: Jadwal Imsak 2021 Balikpapan, Lengkap Doa dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 1442 H, Ada Link Download

Kasi Bimas Islam, Kemenag Nunukan, Muhammad Tahir, mengatakan pelaksanaan sholat Tarawih di masjid dibolehkan sepanjang mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Sholat Tarawih boleh saja. Asalkan jamaah dan pengurus masjid menjalankan sesuai protokol kesehatan Covid-19," ujar Muhammad Tahir .

"Jamaah memakai masker dari rumah, mencuci tangan sebelum masuk masjid, diukur suhu tubuhnya, kemudian menjaga jarak selama di masjid dan tidak bersalaman," kata Muhammad Tahir kepada TribunKaltara.com, Senin (12/04/2021), pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 2021, Saksikan Live Streaming Keputusan Sidang Isbat 2021

Tak hanya itu, jumlah umat yang boleh hadir saat sholat berjamaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid.

Selain itu juga, jarak antar jamaah di dalam masjid minimal 1-1,5 meter.

"Kegiatan ceramah diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 15 menit," ujarnya.

"Isi ceramahpun menyangkut masalah Ramadhan, akidah, ibadah maupun masalah sosial lainnya. Tidak diperbolehkan ceramah yang menyinggung atau memfitnah termasuk berita hoax di tengah masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pengurus Masjid Agung Nurul Falah Paser Terapkan Prokes Selama Bulan Ramadhan

Pria yang akrab disapa Tahir itu meminta kepada para Ustaz dan penceramah lainnya agar menyampaikan dakwah kepada jamaah dengan cara yang baik.

"Ini bulan suci Ramadhan jadi mari kita beribadah dengan khusyu. Agar tidak berkerumun, begitu selesai Tarawih jamaah diharapkan untuk pulang langsung ke rumah masing-masing. Kami sudah edarkan SE Menteri Agama itu kepada semua pengurus masjid," ujarnya.

Menurut Tahir, pihaknya akan menegur pengurus masjid bilamana protokol kesehatan tak dijalankan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Kalau sanksi tidak ada. Hanya saja kami akan lakukan pendekatan secara persuasif kepada pengurus masjid. Minimal teguran. Kami di Kemenag sudah mengundang pengurus masjid baik di Nunukan maupun Nunukan Selatan untuk menjelaskan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," tuturnya.

Baca juga: Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman Saat Ramadhan 2021

Dia imbau kepada umat muslim di Kabupaten Nunukan untuk meningkatkan prestasi ibadah selama bulan suci Ramadhan ini.

"Mari kita mengisi amaliah-amaliah Ramadhan ini, perbanyak dzikir, tadarus. Perbanyak amal jariyah," ajaknya.

"Mari kita saling nasehat-manasehati di dalam kebenaran dan nasehat-manasehati di dalam kesabaran. Mudahan sholat Tarawih kita berlangsung khidmat dan kita semua terhindar dari Covid-19," ungkapnya.

Berita tentang Ramadhan 2021

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved