Berita Nasional Terkini
Kebijakan Terbaru Anies Baswedan Buat Pengusaha Kuliner Lega Berbisnis di Ramadhan 2021 Meski PPKM
Kebijakan terbaru Anies Baswedan buat pengusaha kuliner lega berbisnis di Ramadhan 2021 meski PPKM
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru untuk pengusaha kuliner selama Ramadhan 2021.
Diketahui, saat ini Pemprov DKI memerpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Meski demikian, Anies Baswedan menerbitkan kelonggaran khusus pengusaha kuliner, kafe, hingga restaurant selama Ramadhan 2021.
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan Ramadan.
Namun, untuk di bulan Ramadan ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada warung makan, rumah makan, kafe, hingga restoran untuk beroperasi pada sahur dan buka puasa.\
Aturan itu ditetapkan Anies melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 434/2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Tokoh Jelang Pilpres 2024, Anies Baswedan Terlempar Jauh
Baca juga: Anies Baswedan Unggul di Survei Figur Pilpres 2024, Tak Anti-Kritik, Publik Rindu Tokoh Alternatif
"Dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat tertib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 yang masih berlaku di ibukota, karena Pandemi belum usai, tetap waspada dan jangan abai," tulis Anies, Selasa (13/4/2021).
Dalam aturan yang ditetapkan Anies, warung akan, rumah makan, kafe, hingga restoran diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine in sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian boleh beroperasi kembali pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Harus tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M, serta mengatur jarak antar kursi minimal 1 meter," kata Anies.
Untuk akan makan atau minum di tempat maksimal hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.
Lalu dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional selama 24 jam.
"Untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran dan rumah akan wajib tutup," jelasnya.
PPKM Diperpanjang
Kabar baik, laju kasus Covid-19 di Jakarta dalam dua pekan terakhir berada dalam tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif.
Namun, adanya tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta dalam dua pekan terakhir itu bukan berarti pandemi telah hilang.
Apalagi sekitar sepekan lagi umat muslim di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Itu artinya, akan ada kerumunan di tempat-tempat ibadah saat melaksanakan salat tarawih berjamaah, terutama pada minggu-minggu awal bulan Ramadan.
Baca juga: Pengamat Bocorkan Alasan Anies Baswedan Jadi Tokoh Paling Potensial di Pilpres 2024, Tak Anti-Kritik
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 di Jakarta yang dalam dua pekan terakhir berada dalam tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif.
"Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari.
Sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin
Widyastuti menjelaskan, jumlah kasus aktif selama dua minggu terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada 5 April 2021.
Dia mengatakan bahwa penurunan laju kasus Covid-19 di Jakarta ini juga berdampak pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret 2021 sebesar 7.863 tempat tidur dan terpakai 4.258 tempat tidur atau 54 persen dari jumlah yang ada.
Sedangkan jumlah kapasitas ICU per 21 Maret 2021 sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59 persen yang terpakai.
Sementara untuk 5 April 2021 jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen, serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48 persen.
"Dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yakni 10 persen di tempat tidur isolasi dan 11 persen di ICU, sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-Covid," ujar Widyastuti.
Baca juga: Buka-Bukaan, Anies Baswedan Bongkar 3 Kategori Korupsi dan Solusinya, Dipraktekkan di Pemprov DKI
Imbauan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengimbau warga untuk menahan diri agar tidak keluar rumah, terlebih bila tak ada kepentingan yang mendesak.
Apalagi seminggu sejak diberlakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut, seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa karena memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriyah.
"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua.
Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," kata Anies Baswedan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Izinkan Rumah Makan, Kafe, hingga Restoran Buka Saat Sahur dan Buka Puasa, Ini Aturannya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/14/anies-izinkan-rumah-makan-kafe-hingga-restoran-buka-saat-sahur-dan-buka-puasa-ini-aturannya?page=all.