News Video

NEWS VIDEO Mengapa Kita Memburuhkan Undang-undang untuk Melawan Kekerasan?

Apa yang disampaikan Amy, mungkin juga dirasakan ribuan bahkan jutaan perempuan Indonesia. Namun banyak diantaranya tidak seberani Amy untuk bersuara

Saksi atau korban seringkali tidak mendapat bantuan hukum atau pendampingan.

Pasalnya, KUHAP hanya mengatur hak atas bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa.

Sedangkan UU Perlindungan Saksi Korban hanya mengatur bahwa hanya dalam kasus tertentu dan dengan keputusan LPSK, saksi dapat memperoleh bantuan hukum.

Baca juga: NEWS VIDEO Tangan Diborgol, Jeff Smith Positif Narkoba, Akui Konsumsi Ganja Sejak 2020

Masih menurut Wawan Suwandi, dalam penegakan hukum, pemulihan bagi korban kasus kekerasan saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan .

Karenanya, Indonesia membutuhkan undang-undang yang berperspektif korban kekerasan dan memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan , mengandung aspek-aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat.

"Caranya adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan (RUU PKS)," ujar Wawan.

RUU PKS ini memperluas cakupan alat bukti, seperti keterangan korban, surat keterangan psikolog, psikolog klinis, dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, serta pemeriksaan rekening bank.

Baca juga: NEWS VIDEO Kabar Bahagia, Nagita Slavina Umumkan Hamil Anak kedua, Rafathar akan Jadi Kakak

Ini memberi peluang bagi korban dan aparatur penegak hukum untuk bisa memenuhi syarat pembuktian. Sedangkan KUHAP hanya menetapkan 5 alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

RUU Penghapusan Kekerasan juga melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban, membebankan pencarian alat bukti kepada korban.

Aparat juga dilarang menggunakan pengalaman atau latar belakang korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan korban, serta melarang menyampaikan identitas korban kepada media massa atau media sosial.

"RUU Penghapusan Kekerasan mengatur tentang pemulihan korban baik selama hingga setelah proses peradilan, serta pengawasan atas proses pemulihan tersebut," jelas Wawan.

Keperpihakan pada korban juga ditunjukkan dalam RUU PKS ini, dimana korban tidak dapat dijadikan tersangka atau terdakwa atas perkara pidana yang terkait dengan kasus kekerasan yang dialami korban.

Baca juga: NEWS VIDEO Sosok Yulianto, Pembunuh Berdarah Dingin yang Habisi 7 Orang Termasuk Kopassus

Jalan masih panjang

Saat ini RUU PKS telah masuk kembali dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Ini adalah sebuah milestone yang penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS.

Namun perjalanan masih panjang sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang. Untuk mendorong pengesahannya, berbagai pihak menyuarakan dukungannya, termasuk The Body Shop Indonesia lewat kampanye Stop Sexual Violence.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved