Raamadhan 2021
Kemenag Bakal Tindak Tegas Sejumlah LAZ di Bontang yang Tidak Transparan Mengelola Uang Umat
Kemenag Bontang, M Isnaini mengimbau seluruh LAZ di Bontang, agar melaporkan aktifitas keuangan mereka sesuai regulasi yang ada
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, M Isnaini, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Dalam melakukan pengelolaan zakat, Amil Zakat wajib melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat.
Melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
Adapun sanksi yang diatur, jika Amil Zakat tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama setempat, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu penghentian kegiatan pengelolaan zakat.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
Berita Terkait