Berita Kukar Terkini

Gedung SMAN 1 Tenggarong Kukar Diresmikan, Kepala Sekolah Sebut tak Alasan Lagi Kelas Pagi Siang

Kepala SMA Negeri 1 Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, Arsan saat ini sudah dapat bernafas lega.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Gedung SMAN Gedung SMAN 1 Tenggarong yang baru diresmikan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada hari ini, di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (19/4/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala SMA Negeri 1 Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, Arsan saat ini sudah dapat bernafas lega.

Pasalnya, gedung sekolahnya mangkrak beberapa tahun belakangan ini akhirnya resmi selesai dan telah diresmikan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada hari ini pada Senin (19/4/2021).

Arsan menjelaskan, sarana gedung tersebut berupa ruang kelas belajar (RKB) sebanyak 12 kelas, satu ruangan perpustakaan dan satu ruang laboratorium komputer.

Baca Juga: Kenal dari Facebook, Gadis 13 Tahun Asal Sebulu Kukar jadi Korban Asusila di Kamar Kosan Tenggarong

Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Samarinda, Diduga Tabrak Lari, Korban Tewas Warga Tenggarong

“Setelah beberapa tahun mangkrak akhirnya bisa terealisasi saat ini dengan anggaran tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Dirinya mengaku lega dengan selesainya bangunan sekolah tersebut, karena sebelumnya proses belajar mengajar dibagi menjadi dua waktu yakni pagi dan siang.

“Jadi dengan terbangunnya gedung itu, proses belajar tidak lagi menjadi dua waktu atau double shift, tapi sudah serentak pagi karena sarananya sudah terpenuhi,” ungkap Arsan.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan di Tenggarong Usai, Wagub Hadi Mulyadi Berharap Jurnalis Semakin Berkualitas

Baca Juga: Danramil Ungkapkan Tingkat Kesadaran Warga Tenggarong Kukar untuk Terapkan Prokes Sangat Tinggi

Ia menjelaskan, bangunan tersebut awalnya dibangun oleh pemerintah daerah Kukar sebelum adanya undang-undang pengambil alihan SMA ke pemerintah provinsi.

Namun, seiring berjalannya waktu, proses pembangunan tersebut terhenti atau mangkrak sampai akhirnya ada aturan terbaru sekitar tahun 2017 terkait pengambil alihan wewenang SMA ke pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar di Tenggarong Kukar Ikut Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Jalan Danau Lipan Tenggarong, Warga dan Petugas Damkar Bahu Membahu

Jadi 2019 pas sudah pengalihan pengelolaan SMA dari daerah ke provinsi, pemprov belum bisa mengalokasikan anggaran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved