Berita Balikpapan Terkini

Tuntut Pengusutan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Balikpapan Berunjuk Rasa di DPRD

Sejumlah wartawan dari lintas perusahaan media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, menggelar unjuk rasa

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Sejumlah wartawan dari lintas perusahaan media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah wartawan dari lintas perusahaan media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (21/4/2021).

Sebagaimana unjuk rasa, satu per satu wartawan kemudian maju untuk menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara.

Pantauan Tribunkaltim.co, para wartawan tersebut ditandai dengan mengikat pita putih yang terikat di lengan kirinya.

Baca Juga: Lomba Karya Jurnalistik 2021, Peran Pegadaian dalam Ekosistem Ultra Mikro Demi Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Kesaksian Jurnalis BBC di Gedung Putih, Menjelang Donald Trump Dinyatakan Kalah dalam Pilpres AS

Dikonfirmasi di sela aksi, Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan menuturkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya berlandaskan UU No 40 tahun 1999.

"Bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman terhadap pers, itu harus kita ingat," tegas Teddy, Rabu (21/4/2021).

Disinggung soal progres kasus, dirinya membeberkan bahwa kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Tempo kini masih dalam tahap penyidikan.

Sejumlah wartawan dari lintas perusahaan media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (21/4/2021).
Sejumlah wartawan dari lintas perusahaan media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan sekitar pukul 09.30 Wita, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Bahkan belum ada penetapan tersangka.

"Dan hari ini kita laksanakan bahwa ada kasus kekerasan. Apalagi kasus kekerasan kepada jurnalis ini terus berulang," tambah Teddy.

Baca Juga: Jurnalis Tribun Kaltim Siti Zubaidah Mengakhiri Masa Lajang, Dipersunting Sopianur

Melalui unjuk rasa ini, pihaknya menuntut jajaran kepolisian untuk segera menetapkan tersangka. Tak bukan demi menindak sesuai proses hukum yang berlaku.

"Sayangnya kasus itu belum ada tersangka. Dan kami menuntut bahwa kepolisian harus segera menindak pelaku," tutupnya.

Solidaritas Indonesia, Soroti Penganiayaan Wartawan

Berita sebelumnya. Aksi Solidaritas Jurnalis di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas penganiayaan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Mereka menggelar aksi berlangsung di Taman Samarendah, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Mengawali orasi dengan membaca sebuah bait dari aktivis Wiji Thukul:

“Aku menulis, aku penulis, terus menulis sekalipun teror mengepung”. 

Tepatnya Senin (5/4/2021) sore, para pewarta yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda turut menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Jurnalis Tribun Kaltim Siti Zubaidah Mengakhiri Masa Lajang, Dipersunting Sopianur

Baca juga: Sekda Kukar Sebut Profesi Jurnalis, Kerja Kaum Intelektual, 26 Wartawan Dinyatakan Lulus UKW

Nurhadi dianiaya sejumlah oknum diduga polisi, saat meliput kasus korupsi yang diduga menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Kasus suap pajak yang menyeret nama Angin tengah dalam penanganan KPK.

Dalam keterangannya Ketua AJI Samarinda Nofi didampingi Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Zaki, menyampaikan bahwa Nurhadi diamankan sejumlah oknum, dipukul, tendang, ditampar, diancam dibunuh, dirampas ponsel miliknya. 

Setelah disiksa, Nurhadi dipaksa menerima uang Rp 600.000 diduga imbalan tutup mulut.

"Peristiwa penyiksaan Nurhadi merupakan satu dari sederet kasus kekerasan yang menimpah jurnalis saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," ungkap Nofi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Kudeta di Myanmar, PBB: 149 Tewas, 37 Jurnalis Ditangkap, 5 Kantor Berita Ditarik Izinnya

Baca juga: Gandeng Jurnalis, Pertamina RU V Balikpapan Bagikan Masker dan Hand Sanitizer di Pasar Klandasan

Catatan AJI Indonesia, sejak 2006 – 2021 jumlah kekerasan yang menimpah jurnalis di Indonesia sebanyak 848 kasus.

Meliputi kekerasan fisik 258 kasus, pengusiran 92 kasus, ancaman dan teror 77 kasus.

Juga pengrusakan alat liputan 58 kasus dengan kategori pelaku, polisi 60 kasus.

"Massa 60 kasus dan 36 kasus orang tak dikenal dan lainnya," sambungnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved