Ibu Kota Negara
Jadi Kawasan Calon Ibu Kota Negara, Pemohon Izin Usaha dan IMB di Sepaku Naik Capai 8 Ribu
Sejak ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara yang baru pada 26 Oktober 2019 lalu, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada 256 ribu hektare (ha) lahan yang akan menjadi wilayah Ibu Kota Negara.
Namun, dalam pembangunan kawasan Ibu Kota Negara hanya akan menggunakan 5.600 hektare bidang tanah.
Baca juga: Jadwal Batu Pertama Ibu Kota Negara, Menteri Suharso Monoarfa: Berharap Groundbreaking Ramadhan Ini
Baca juga: Bappenas Beber Skema Pembiayaan Ibu Kota Negara, Suharso Monoarfa: Seperti Nyicil Mobil
"Ini jauh di bawah 10 persen. Dari sisi itu kita respek terhadap lingkungan," ujarnya.
Pemindahan Ibu Kota Negara (Ibu Kota Negara) ke Kalimantan Timur menjadi salah satu pembuktian negara.
Indonesia yang selama ini dituduh merusak lingkungan dan hutan, mampu memulihkan jantung dunia.
Pasalnya, dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara, Bappenas akan mengganti dan memperbaiki hutan kembali.
Sebagaimana diketahui, lokasi kawasan Ibu Kota Negara baru memang masuk ke dalam hutan lindung indonesia.
"Kita menjanjikan kepada dunia, Ibu Kota Negara adalah Forest City. Akan kita replanting dan akan kita lakukan perbaikan hutan. Kita ingin demonstrasikan kepada dunia," ucapnya.
Ia juga memastikan, pembangunan Ibu Kota Negara tidak akan mengganggu populasi hewan endemik Kalimantan, Bekantan.
Pihaknya terus berupaya untuk memastikan agar pembangunan Ibu Kota Negara tidak mengganggu habitat Bekantan, salah satunya dengan menghadirkan para ahli.
Kendati demikian, ia tak menjabarkan secara detail terkait cara menjaga hutan habitat Bekantan seiring berjalannya pembangunan Ibu Kota Negara.
"Tidak akan diganggu. Masyarakat yang menjadi enklave, saya kira mereka juga harus terangkat kesejahteraannya. Jangan sampai merasa terasingkan," jelasnya.