Berita Nasional Terkini

Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021, dari Pos Jaga Larangan hingga Tol Layang MBZ Ditutup Sementara

Simak jalur penyekatan mudik Lebaran 2021, dari pos jaga larangan mudik hingga tol layang MBZ ditutup sementara

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021). Simak jalur penyekatan mudik Lebaran 2021, dari pos jaga larangan mudik hingga tol layang MBZ ditutup sementara 

Survei ini dilakukan melalui perjalanan di jalur Pantura Jawa Barat.

Kemudian dilanjutkan perjalanan melalui Jalur Selatan yang dimulai dari Purwokerto - Ajibarang - Majenang - Banjar - Tasik - Simpang Tol Cileunyi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau lokasi Check Point Pos Penyekatan yang digunakan untuk mencegah masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2021,.

Baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, di ruas jalan tol, jalan Arteri, maupun jalan Alternatif.

“Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah selain untuk mencegah penyebaran virus Covid 19," jelas Budi Rahardjo.

Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas jalan.

Budi Rahardjo juga menghimbau bagi masyarakat agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga menyediakan bingkisan kepada anggota kepolisiaan dan petugas gabungan instansi terkait yang sedang bertugas dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021.

Bingkisan tersebut diserahkan di Pos Polisi Mergo Cilacap.

Bingkisan langsung diserahkan oleh Kakorlantas dan Direktur Utama Jasa Raharja.

"Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid 19, serta menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas guna menurunkan angka Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Polri Irjen Pol Istiono.

Larangan Berlaku 22 April

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.

Di mana selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved