Berita Nasional Terkini
Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021, dari Pos Jaga Larangan hingga Tol Layang MBZ Ditutup Sementara
Simak jalur penyekatan mudik Lebaran 2021, dari pos jaga larangan mudik hingga tol layang MBZ ditutup sementara
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.
Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Rapid Antigen Acak Berlaku di Balikpapan Saat Lebaran
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Arahan Buka Posko Lebaran
(Tribunnews.com/Triyo/Suci)