Berita Nasional Terkini
Profil dan Karir Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Kini Dicekal KPK, Rumah dan Kantor Digeledah
Simak profil dan karir Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang kini dicekal KPK, rumah dan kantor digeledah
TRIBUNKALTIM.CO - Simak profil dan karir Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang kini dicekal KPK, rumah dan kantor digeledah
Nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR kini tengah tersandung kasus suap.
Kini, status Azis Syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
Di dunia politik, Azis Syamsuddin adalah salah satu kader Partai Golkar yang disegani.
Azis Syamsuddin telah menjadi anggota DPR RI sejak 2009 lalu.
Karir Azis Syamsuddin di dunia politik memang cemerlang, hingga terpilih menjadi Wakil Ketua DPR RI saat ini.
Simak profil dan perjalanan karier Azis Syamsuddin
Baca juga: Update Kasus Djoko Tjandra, di Pengadilan, Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin
Berikut riwayat Azis Syamsuddin berdasarkan Wikipedia :
Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H., lahir di Jakarta, 31 Juli 1970.
Ia duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) periode 2009-2014 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Oleh Fraksi Partai Golkar, ia ditempatkan di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Ia terpilih kembali untuk periode 2014-2019, dan dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisi III DPR-RI.
Namun tahun 2016 begitu Perpindahan Ketua DPR dari Setya Novanto ke Ade Komarudin, dan Setya Novanto menjadi ketua fraksi yang baru mengumumkan pergantian Ketua Komisi III dari F-PG menjadi Bambang Soesatyo, dan Azis menjadi seketaris fraksi.
Pada periode 2019- hingga saat ini, Azis diercaya menjadi Wakil Ketua DPR.
Nama:
Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H.
Tempat Tanggal Lahir: Jakarta 31 Juli 1970
Riwayat pendidikan
SDN JEMBER LOR III. Tahun: 1977 - 1983
SMPN III JEMBER. Tahun: 1983 - 1986
SMAN PADANG. Tahun: 1986 - 1989
S 1 Fakultas Ekonomi Univ Krisnadwipayana, Jakarta 1993
S 1 Fakultas Hukum Univ. Trisakti, Jakarta 1993
S 2 University of Western Sydney, Australia 1998
S 2 Hukum Univ Padjajaran, Bandung 2003
S 3 Bidang Hukum Pidana Internasional Univ Padjajaran, Bandung 2007
Riwayat pekerjaan
Konsultan PT AIA Insurance (1992–1993)
Officer Development Program VII PT. Panin Bank (1994–1995)
Advokat Kantor Advokat dan Pengacara Gani Djemat dan Partner (1994)
Pendiri Syam dan Syam Law Office Jakarta
Anggota DPR RI (2009–2014)
Anggota Komisi III DPR RI
Anggota DPR RI (2014–2019)
Ketua Komisi III DPR RI
Anggota DPR RI (2019–2024)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan
Riwayat organisasi
Ketua PPK Kosgoro 1957
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar
Bendahara Umum PB PABBSI
Riwayat Pergerakan
KNPI - KETUA UMUM. Tahun: 2008 - 2011
Baca juga: Novanto Tunjuk Azis Syamsuddin Menggntikan Jadi Ketua DPR, Begini Reaksi Petinggi Partai Golkar
Lima Koper
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, Rabu (28/4/2021).
Adapun lokasi yang digeledah yaitu ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR berserta rumah dinasnya.
Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Rabu (28/4) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Baca juga: Debat Sengit, Argumen Fadli Zon Bela Munarman Dibantah Habis Kapitra Ampera PDIP, Tak Lapor Polisi?
Geledah kantor
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III.
Para penyidik KPK tiba di gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Gedung Nusantara III.
Gedung Nusantara III adalah lokasi para pimpinan DPR berkantor, termasuk Azis sebagai Wakil Ketua DPR.
Ruang Azis berada di lantai 4 Gedung Nusantara III.
Para penyidik KPK itu kemudian naik lift membawa 5 koper.
Para wartawan yang berada di gedung DPR tidak diperbolehkan mendekat.
Para awak media diminta tetap di dalam media center yang berada di Gedung Nusantara III.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, para penyidik KPK itu turut didampingi oleh MKD.
"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD kami mendampingi," ujar Habiburokhman kepada wartawan.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya penggeledahan di ruangan Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III DPR.
"Benar, hari ini (28/4) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Ali dalam keterangannya.
Penggeledahan dikatakannya berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Ali.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis diduga berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Robin dan Syahrial.
Robin mengenal Azis lewat ajudannya yang sesama anggota Polri. Pertemuan antara Robin dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: TNI Kirim Ratusan Prajurit Berjuluk Pasukan Setan Tumpas KKB Papua, Operasi Seroja & GAM Jadi Bukti
(*)