Berita Tarakan Terkini
Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Pelaku Penjual Petasan dan Kembang Api
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, menegaskan larangan menyalakan petasan dan mercon di saat Ramadhan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, menegaskan larangan menyalakan petasan dan mercon di saat Ramadhan dan di malam Idul Fitri.
Pihaknya siap menindak jika ditemukan warga nekat menyalakan petasan, mercon dan kembang api.
Hingga pekan ketiga Ramadhan, pihaknya sudah mengerahkan personelnya untuk melakukan patroli ke lokasi yang diduga kerap menyalakan petasan.
"Kami imbau msyarakat selama Ramadhan dan menyambut hari raya Idulfitri, untuk tidak menyalakan petasan," ungkap AKBP Fillol Praja Arthadira.
Baca Juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Polres Malinau Sita Petasan dan Miras, Amankan Malam Tahun Baru 2021
Ia melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan warga secara resmi hanya melalui informasi dari medsos.
Belum lama ini, tersebar di media sosial terkait pengemudi dilempari petasan oleh orang tak dikenal di salah satu jalan Jenderal Sudirman.
Saat hal ini dikonfirmasi ke pihaknya, Kapolres mengakui belum mendapatkan laporan.
"Saya belum menerima laporan itu. Nanti kita tindaklanjuti itu jika memang ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Keluarkan Larangan, Tidak Boleh Ada Petasan di Ramadan 2021
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun jika menyoal sanksi, pihaknya tak bisa langsung memberikan tindakan represif ataupun preventif.
"Nanti kita lihat situasi. Apakah itu tindakan preventif ataupun tindakan represif," urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada unsur kesengajaan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut. Namun lanjutnya, untuk jual beli petasan sangat tidak diperbolehkan.
"Yang jelas jual beli tidak diperbolehkan. Baik yang menggunakan maupun yang menjual tidak boleh. Jika ditemukan bandel akan kita tindak," jelasnya.