Senin, 11 Mei 2026

Idul Fitri 2021

Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021, Daftar Cuti Bersama yang Dipangkas Pemerintah

Inilah tanggal cuti bersama 2021, libur lebaran 2021 dan daftar cuti bersama dipangkas pemerintah.

Tayang:
TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Foto Kalender 2021 - Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021, Daftar Cuti Bersama yang Dipangkas Pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menetapkan pemberlakuan jadwal libur Lebaran 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB).

SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.

Inilah tanggal cuti bersama 2021, libur lebaran 2021 dan daftar cuti bersama dipangkas pemerintah.

Jadwal Libur Lebaran 2021 telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Cabai Normal, tapi Harga Kentang dan Wortel Melonjak

Demikian pula tanggal cuti bersama 2021 serta daftar cuti bersama yang dipangkas pemerintah.

SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

Baca juga: Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin Sebut Penutupan Jembatan Mahkota II Sampai Lebaran

- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021.

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.

- Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam Bakal Digelar Polres Kutim, Kapolres Tegaskan Hal Penting Jelang Idul Fitri

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi.

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii.

- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

- 2 April: Wafat Isa Al Masih.

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional.

- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih.

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565.

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama.

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 24 Desember: Hari Raya Natal.

Cuti bersama

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 24 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga: Kue Kering untuk Hari Raya Idul Fitri, Cara Bikin Cappuccino Kacang Super Enak, Disukai Keluarga

Tanggal Cuti bersama 2021

Pada SKB tersebut ditetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Jadi, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Mulai Senin (17/5/2021) aktivitas perkantoran sudah dimulai seperti biasa. (*)

Berita tentang Idul Fitri 2021

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tanggal Cuti Bersama 2021, Libur Lebaran 2021 dan Daftar Cuti Bersama Dipangkas Pemerintah.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved