Lebaran Idul Fitri 2021
Sanksi yang Bakal Diterima Jika Warga Jakarta Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Awalnya lampu hijau masih diberikan untuk masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Baca juga: Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
(*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Catat Aturan dan Sanksinya