Lebaran Idul Fitri 2021

Sanksi yang Bakal Diterima Jika Warga Jakarta Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Awalnya lampu hijau masih diberikan untuk masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi sanksi yang bakal diterima jika warga Jakarta nekat mudik di Debotabek selama masa larangan mudik 

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Baca juga: Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam

Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik

Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

(*)

Berita tentang Larangan Mudik

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Catat Aturan dan Sanksinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved