Lebaran Idul Fitri 2021

Kemenag Kaltara Izinkan Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid atau Lapangan, Catat Syaratnya

Kantor wilayah Kemenag Kaltara memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, secara berjemaah, baik di masjid ataupun di lapangan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Kepala Kantor Kemenag Kaltara, Suriansyah mengatakan, pihaknya memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H secara berjemaah, baik di masjid ataupun di lapangan. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Kantor wilayah Kemenag Kaltara memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, secara berjemaah, baik di masjid ataupun di lapangan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, diperbolehkannya salat Idulfitri mengacu pada Surat Edaran Kemenag No. 7/2021.

Di mana memperbolehkan salat secara berjemaah, dengan catatan dilaksanakan di wilayah dengan status Covid-19, berada di zona kuning atau hijau, serta dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk salat Idulfitri di masjid dan lapangan, hanya untuk di daerah di zona hijau dan kuning, itu dibolehkan asal dengan prokes yang ketat," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, Minggu (9/4/2021).

Selain hanya untuk zona kuning dan hijau, Suriansyah mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, baik dari Satgas Covid-19 di daerah setempat maupun dari pihak Kepolisian.

Baca juga: Berstatus Zona Kuning, Salat Ied Diizinkan di Malinau, Dibatasi 50 Persen Kapasitas Tempat

"Dan itu harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, baik dari Satgas Covid-19, maupun Kepolisian," katanya.

Terkait pelaksanaan salat Idulfitri bagi lansia, Suriansyah mengimbau agar lansia tidak ikut berjemaah, dengan alasan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan bagi lansia di masa pandemi Covid-19.

Dia berharap, Surat Edaran dari Kemenag tersebut dapat dijadikan rujukan bagi seluruh masyarakat.

"Kami mengimbau untuk lansia tidak mengikuti salat Idulfitri berjemaah karena itu sunnah muakad, kami harap surat edaran ini dipatuhi oleh semua masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Larangan Mudik Malinau Masuk Hari Ketiga, Bus Damri Masih Tawarkan Jasa Buat Non Mudik dan Logistik

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved