Lebaran Idul Fitri 2021

Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Siap-siap Warga Jakarta Terima Sanksi Ini

Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pekerja sedang memasang lampu penerangan di Pos Terpadu Lebaran 2021 di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021). Tepat pukul 00.00 WIB sudah masuk hari Kamis 6 Mei 2021, penyekatan Mudik 2021 dimulai, di Jabodetabek ada 31 titik, 17 check point, 14 pos penyekatan 

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam

Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik

Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

(*)

Berita tentang Larangan Mudik

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Catat Aturan dan Sanksinya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved