Lebaran Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Tempat Wisata di Jakarta Tetap Buka saat Lebaran

Larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Tempat Wisata di Jakarta Tetap Buka saat Lebaran

Editor: Nur Pratama
Wartatakotalive/Rizki Amana
Taman Margasatwa Ragunan 

TRIBUNKALTIM.CO - Larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Tempat Wisata di Jakarta Tetap Buka saat Lebaran

Meski demikian, kamu tetap bisa liburan lokal saat lebaran.

Beberapa tempat wisata di Jakarta tetap buka saat lebaran 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021, dengan pembatasan kapasitas maksimum 25-30 persen saja. 

Pemprov DKI Jakarta tak mengubah jam operasional tempat-tempat wisata tersebut.

"Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

WNA China Terus Masuk Indonesia Tapi Warga Dilarang Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Pemerintah Tak Peka

Kapan Lebaran Tahun 2021? Jadwal Penentuan Idul Fitri oleh Pemerintah, Muhammadiyah Sudah Pastikan

Mengacu pada SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021, tempat wisata/taman rekreasi dibuka pukul 05.00 dan tutup pukul 21.00 WIB.

Pengecualian pada wisata tirta, jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB serta waterpark pukul 06.00-18.00 WIB.

Sementara itu, akses hotel/akomodasi tetap dibuka 24 jam.

Selama pengetatan di masa libur Lebaran 2021, para pengelola tempat wisata di Ibu Kota juga harus menyiapkan sistem reservasi dan pemesanan tiket secara online.

Di samping menerapkan pembatasan pengunjung, pengelola tempat wisata di Jakarta juga mesti memastikan penerapan protokol kesehatan diterapkan secara ketat sesuai ketentuan.

Gumilar juga mengharuskan pengelola tempat wisata di Jakarta memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal serta mewajibkan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Berita tentang Lebaran

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul : Tempat Wisata di Jakarta Tetap Buka saat Lebaran, Ini Syaratnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved