Lebaran Idul Fitri 2021

Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya

Hari raya Idul Fitri 1442 hijriah tahun 2021 ini merupakan kali keduanya dilakukan dalam suasana musim pandemi covid-19.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Asisten I Setdakab Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman saat pimpin rapat koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan shalat Idul Fitri di masa pandemi Corona, Selasa (11/5/2021). 

"Perlu dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat ibadah sebelum pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal yang ada ditempat ibadah masing- masing.

Terkait kegiatan halal bihalal dan silaturahmi serta pelaksanaan ibadah peringatan Hari Kenaikan Isa Al Masih nanti akan dibuatkan surat edaran agar dapat dipedomani bagi umat Kristiani di Kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kutai Barat Izzat Solihin mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah disaat Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.

Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan, atau acuan bagi instansi pemerintah, pengelola atau pengurus rumah ibadah.

Panitia Hari Besar Islam, dan seluruh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan malam takbiran maupun Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Baik yang diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Sanksi Tegas bagi ASN

Berita sebelumnya. Larangan mudik pada momen libur lebaran tahun 2021 secara nasional mulai diberlakukan pada Kamis (5/6/2021).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat TNI-Polri untuk melakukan penyekatan dan pengamanan arus mudik di setiap pintu keluar masuk wilayah. 

Bahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur secara tegas mengeluarkan kebijakan pemberian sanksi kepada setiap ASN maupun non ASN-nya yang nekat dan kedapatan mudik tahun ini.

Menurut Wakil Bupati Kubar H. Edyanto Arkan, pemberlakuan sanksi kepada ASN maupun non ASN di lingkungan pemerintah Kutai Barat itu sengaja diberlakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat. 

Sanksi khusus kepada ASN atau non ASN tersebut tidak hanya sanksi teguran tetapi juga sanksi administratif berupa denda dan catatan pemerintah. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik Masuk Wilayah Kaltim, Polda Siapkan 97 Pos Penyekatan, Kerahkan 4.161 Personel

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved