Lebaran Idul Fitri 2021

Prokes Wajib Diperketat dan Jumlah Jamaah Dibatasi Saat Shalat Idul Fitri di Masjid di Kubar

Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini merupakan kali keduanya dilakukan dalam suasana musim pandemi Covid-19

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Asisten I Setdakab Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman saat pimpin rapat koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan shalat Idul Fitri di masa pandemi.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini merupakan kali keduanya dilakukan dalam suasana musim pandemi Covid-19 .

Namun demikian, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda dengan Idul Fitri tahun 2020 yang lalu,

Tahun lalu pemerintah mengistruksikan pelasaan shalat Idul Fitri di rumah masing -masing (di rumah saja), namun tahun ini pemerintah khusunya di Kutai Barat memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di Mesjid.

Baca Juga: CEK Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2021 Malam Ini, Klik Streaming Sidang Isbat/Live Sidang Isbat 2021

Namun dengan catatan penerapan protokol kesehatam 5 M wajib diterapkan secara ketat. Area mesjid wajib disemprot disinfektan sebelum digunakan untuk Ibadah.

Hal tersebut diungkapkan Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesrasos Setdakab Kutai Barat Faustinus Syaidurahman saat pimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perayaan hari besar keagamaan yang dikiuti para tokoh Agama, perwakilan TNI dan Polri serta perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintah Kutai Barat, Selasa (11/5/2021).

Pada rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Diklat Setdakab Kutai Barat itu, Syadirahman mengatakan pada bulan Mei 2021 ini, ada dua perayaan hari besar keagamaan yakni hari raya Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih yang hampir berbarengan sehingga perlu kesiapan yang baik agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Baca Juga: DLH Nunukan Minta Warga Menahan Sampah Non Organik Selama 2 Hari di Rumah Selama Idul Fitri

Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut rapat yang dilaksanakan di Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu.

“Kerjasama antara perangkat daerah terkait dengan unsur TNI dan POLRI dalam melaksanakan pengamanan dan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 maka perlu dilakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah sebelum pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal yang ada ditempat ibadah masing- masing.

Terkait kegiatan halal-bihalan dan silaturahmi serta pelaksanaan ibadah peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih nanti akan dibuatkan surat edaran agar dapat dipedomani bagi umat Kristiani di Kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kutai Barat Izzat Solihin mengatakan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah disaat Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Tonton Sekarang, Live Streaming TVRI Pengumuman Hasil Sidang Isbat Kapan Lebaran Idul Fitri 1442 H

“Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan atau acuan bagi instansi pemerintah, pengelola/pengurus rumah ibadah.

Panitia Hari Besar Islam, dan seluruh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan malam takbiran maupun Shalat Idul Fitri 1442 H, baik yang diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)

Berita tentang Lebaran Idul Fitri 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved