Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Realisasi Pajak 2020 di Kaltim dan Kaltara Capai Rp 4,9 T, Masih Jauh Dari Target

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat penerimaan sampai dengan 6 Mei 2021 se

Tayang:
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara mengemukakan realisasi pajak 2020 masih jauh dari target, Rabu (12/5/21). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat penerimaan sampai dengan 6 Mei 2021 sebesar Rp 4,9 triliun, Rabu (12/5/21).

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan, mengatakan realisasi tersebut memiliki persentase 24,59% dari nilai target sebesar Rp 20,1 triliun.

"Memang harus kita akui jika penerimaan pajak kita masih jauh dari target. Hal ini sebenarnya menjadi indikasi dari ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaporan SPT tahun ini dilakukan dengan sistem daring.

Kendati demikian, Max Darmawan menepis jika sistem tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pelaporan SPT tahun pajak 2020 ini.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kaltim dan Kaltara Capai Rp 4,9 T, Penyumbang Masih Didominasi Sektor Tambang

"Sebenarnya pelaporan secara online justru mempermudah wajib pajak untuk mengisi SPT. Lagi pula desain SPT untuk pelaporan online, khususnya SPT Orang Pribadi 1770S dan 1770SS, sudah dirancang agar dapat diakses dengan menggunakan ponsel," jelasnya.

Terkait hal ini, ia mengatakan jika sistem serupa sesungguhnya pernah diterapkan sebelum adanya pandemi.

Adapun sistem yang dimaksud Max Darmawan adalah penggunaan e-Form yang dapat diunduh dan diisi oleh wajib pajak yang sulit mendapatkan akses internet.

"Sistem pelaporan daring sebenarnya bukan hal baru, penyebab nilai realisasi yang masih jauh target ini murni karena adanya pandemi," ujarnya.

Menanggapi adakah kemungkinan untuk mengetahui besaran wajib pajak yang memang terdampak pandemi dan wajib pajak yang tidak patuh, Max Darmawan menjelaskan hal tersebut dapat terlihat dari insentif khusus pandemi yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Percepat Birokrasi Pembayaran Pajak Kendaraan, Polda Kaltim Luncurkan 2 Aplikasi di Balikpapan

"Dari laporan wajib pajak yang menggunakan insentif, seperti PPh 21 dan PPh UMKM, kita bisa melihat seberapa besar pandemi telah mempengaruhi pendapatan mereka. Sedangkan untuk wajib pajak yang memang tidak patuh bisa terlihat dari data yang telah dikumpulkan kantor pusat dari tahun sebelum pandemi," jelasnya.

Masih terkait pelaporan SPT secara online, Max Darmawan mengatakan pihaknya akan tetap terus berusaha meningkatkan pelayanan mengingat tidak semua wajib pajak paham cara melaporkan pendapatan mereka dengan sistem daring.

"DJP selalu terbuka dengan berbagai macam masukan, kami pun akan terus berupaya agar aplikasi SPT daring tersebut bisa memudahkan wajib pajak," ucapnya.

Penulis: Bella Evanglista | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved