News Video

NEWS VIDEO Wakil Bupati Berau Berikan SK Remisi ke Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb

Wakil Bupati Berau H Gamalis melaksanakan salat idul fitri di rumah tahan negara (Rutan) Tanjung Redeb, Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau H Gamalis melaksanakan salat idul fitri di rumah tahan negara (Rutan) Tanjung Redeb, Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, (13/5/2021).

Usai melaksanakan salat idul fitri, Bupati Berau didampingi kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham menyerahkan secara simbolis SK remisi terhadap warga binaan.

"Dalam kesempatan ini saya menyerahkan SK remisi ke 406 warga binaan Rutan Tanjung Redeb, yang mana 1 diantaranya bebas murni dan satu lagi bebas bersyarat," jelas H Gamalis.

Lanjut Gamalis berharap, dengan adanya remisi hari raya tersebut, warga binaan yang menjalani masa tahanan bisa lebih patuh terhadap hukum sehingga jika nantinya keluar mereka bisa kembali kedalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Prokes Covid-19 Cukup Tinggi, Kapolres Berau Apresiasi Masyarakat Bumi Batiwakkal

"Alhamdulillah ini menjadi berkah buat warga binaan menyembut hari raya idul fitri, dan saya sampaikan selamat buat yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahan termasuk yang mendapat remisi bebas," tuturnya.

Usai menyerahkan secara remisi terhadap warga binaan, wakil bupati Berau itu juga menyempatkan berkeliling di komplek blok warga binaan dan menyapa mereka.

Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan pada dasarnya mereka harus memenuhi minimal dua syarat, yakni administratif dan substantif.

Baca juga: Remisi Bisa Dicabut, Karutan Tanjung Redeb Berau Ingatkan Warga Binaan tak Lakukan Pelanggaran

"Administrasi artinya yang bersangkutan bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi kerena tidak tergabung dalam tindak pidana khusus, dan teroris misalnya. Dan kasus tindak pidana khusus boleh mendapat tapi harus ada justice kolaborasi," jelas Puang Dirham.

"Untuk substantif nya itu warga binaan harus berperilaku baik, jadi ada penilaian, dan misal administrasinya bagus tapi perilaku tidak bagus maka tidak akan diusulkan untuk mendapat remisi," pungkasnya.

Ikuti berita lainnya tentang News Video

Ikuti berita lainnya Seputar Kota Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved