Lebaran Idul Fitri 2021
Hari Kedua Lebaran, Tidak Ada Aturan Isolasi Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Lokal di Kaltara
Di hari kedua lebaran 1442 H, mobilitas pelaku perjalanan antarkota dan kabupaten di dalam wilayah Kaltara, masih diperkenankan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Di hari kedua lebaran 1442 H, mobilitas pelaku perjalanan antarkota dan kabupaten di dalam wilayah Kaltara, masih diperkenankan.
Satgas Covid-19 Kaltara mengatakan, pihaknya tidak memiliki aturan khusus yang mewajibkan para pelaku perjalanan, untuk melakukan isolasi mandiri setibanya di tempat tujuan.
Melainkan, menyerahkan kebijakan kewajiban isolasi mandiri tersebut, kepada Satgas Covid-19, di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Banyak Lansia Drop Saat Isolasi Mandiri di Rumah, Satgas Balikpapan Imbau Isolasi di Embarkasi Haji
Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/5/2021)
"Sebenarnya tidak ada aturan dari Satgas untuk isolasi mandiri seperti itu," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy .
"Tetapi dikembalikan lagi ke aturan Pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, satu orang warga, diketahui diminta untuk melakukan karantina di Pos Karantina di Gedung Guest House BKPSDM Bulungan, setelah terindikasi positif Covid-19.
Hal tersebut diketahui, setelah petugas Dinkes, melakukan pemeriksaan kesehatan, bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Jajaki 6 Hotel Berbintang, Walikota Balikpapan Survei Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Tepatnya di pos penyekatan arus mudik di perbatasan Kaltim-Kaltara, di Jalan Poros Berau-Bulungan Km. 57.
"Untuk yang dikarantina ada satu orang," terangnya.
Namun, pihaknya belum memberikan informasi lebih lanjut, mengenai domisili satu orang warga tersebut, serta riwayat perjalanannya.
Berita tentang Lebaran Idul Fitri 2021
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola