Berita PPU terkini

Warga Luar Masuk PPU Lewat Pelabuhan Kampung Baru Tak Perlu Surat Bebas Covid, Asalkan tak Menginap

Pada masa libur lebaran, warga terlihat hilir mudik di Pelabuhan Klotok Kampung Baru Balikpapan. Kebanyakan mereka ingin menyambangi sanak keluarga d

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pelabuhan Klotok Balikpapan terpantau ramai oleh penumpang yang hendak menyebrang ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Minggu (16/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pada masa libur lebaran, warga terlihat hilir mudik di Pelabuhan Klotok Kampung Baru Balikpapan.

Kebanyakan mereka ingin menyambangi sanak keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena masih dalam suasana lebaran.

Warga dari luar PPU tetap akan diperiksa secara ketat kelengkapan dokumen saat di pelabuhan.   

Seperti diketahui, Pelabuhan Klotok Kampung Baru Balikpapan sering menjadi alternatif moda transportasi bagi warga Balikpapan untuk menyebrang menuju Kabupaten PPU, mulai dari kepentingan dinas maupun keperluan lainnya.

Namun di tengah pandemi, ada beberapa penyesuaian berupa persyaratan yang wajib dipatuhi penumpang, terlebih di saat pelarangan mudik.

Seperti keterangan negatif covid-19 hingga keterangan keperluan untuk menyeberang.

Baca juga: Pelabuhan Klotok Balikpapan Terpantau Ramai, Sedia 44 Kapal Hingga Sore

"Kalau masalah protokol kesehatan, itu kan kita harus patuhi juga. Jadi pakai masker, terus bawa KTP," ucap salah seorang nahkoda di Pelabuhan Klotok Kampung Baru, Iwan, Minggu (16/5/2021).

Pasalnya, jika seseorang menyeberang menuju Kabupaten Penajam, dipastikan akan ada pemeriksaan dokumen KTP untuk mengetahui asal domisili.

Sebab jika dari KTP luar Penajam, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas covid-19.

Hal tersebut, termasuk bagi pihak yang sebatas bermalam di Penajam.

Baca juga: Pelabuhan Klotok Balikpapan Didominasi Pegawai yang Kerja di Seberang, Tak Perlu Pakai Surat Tugas

"Tapi kalau cuma berkunjung ke keluarga aja, pergi pagi pulang sore, itu KTP mereka ditahan di posko. Jadi di Penajam itu ada posko penjagaan," sambung Iwan.

Jika sampai bermalam, maka harus ada dokumen pendukung. Sebab jika tak ada, lanjut Iwan, maka tidak akan diperkenankan melintas.

"Kalau enggak, mereka disuruh putar balik. Beda kalau dari Penajam ke Balikpapan, aman-aman aja nggak sampai begitu," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved