Ekonomi dan Bisnis
Jadwal Panen Raya Agustus Sampai September 2021, Bulog Menjamin Tidak akan Impor Beras
Tentu saja melihat kondisi tersebut, Bulog akan kembali melakukan penyerapan untuk memenuhi pasokoan beras
Adapun pentingnya proses perizinan untuk memantau kualitas beras.
Baca juga: Tim Satgas Pangan Pemprov Kaltara Sidak ke Nunukan, Temukan Jahitan Ulang di Kemasan Beras
Tentu waktunya tidak singkat, harus melalui proses uji.
"Kalau layak dikonsumsi baru diberikan nomor. Setelah itu, baru mereka daftarkan ke Disdagkop dan UMKM Tarakan," bebernya.
Ia menambahkan, melihat kasus temuan beras merek AF ternyata sudah pernah juga ditemukan tahun lalu.
Ia mengakui ini sudah berjalan selama tiga tahun.
"Harusnya sudah paham aturannya. Artinya kalau mau mengemas ulang, kemasan harus dituliskan kualitas berasnya apa, harga berapa, jenis beras apa, diproduksi di mana harus jelas," ujar Margaretha.
Baca juga: Distributor di Tarakan Bantah Dugaan Repacking, Akui Gula Dikonsumsi Pribadi dan Tak Dijual Bebas
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk beras dari merk lain dikemas ke merek baru itu tidak diperbolehkan, apalagi jika sudah ada kemasan awal dari tingkat produsen.
"Kalau mau dikemas, kemas dengan merek yang sama. Misalnya membuat kemasan kecil dan tetap mencantumkan merk produksi," tuturnya.
Itupun, lanjutnya, harus ada kerja sama terlebih dahulu dengan produsen.
Namun apabila merek beras yang dijual belum memiliki nama merk, pemilik diimbau untuk mendaftarkan diri dan mengurusi perizinan merek beras agar bisa dijual legal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buwas Jamin Bulog Tidak Akan Impor Beras Tahun Ini.