Berita Bulungan Terkini
Polres Bulungan Amankan 22 Orang Terlibat Judi Sabung Ayam, Omzet Capai Puluhan Juta Rupiah
Polres Bulungan mengamankan 22 orang yang diduga melakukan judi sabung ayam di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, pada hari Minggu lalu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Polres Bulungan mengamankan 22 orang yang diduga melakukan judi sabung ayam di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, pada hari Minggu lalu.
Menurut Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, puluhan orang yang terjaring tersebut, telah cukup lama melakukan aktivitas judi sabung ayam, bahkan sejak sebelum Ramadan.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam pers rilis pengungkapan judi sabung ayam di Mapolres Bulungan, Senin (24/5/2021).
"Dalam kasus tindak pidana perjudian, kita amankan 22 orang pelaku yang terlibat sabung ayam di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara," ujar Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro.
"Untuk pidana perjudian sudah berlangsung lama, bahkan sampai sebelum Ramadan," imbuhnya.
Baca juga: Polsek Sebatik Timur Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Kabur Tinggalkan Belasan Motor
Menurut AKBP Teguh Triwantoro, kegiatan sabung ayam yang beromzet hingga puluhan juta rupiah itu, dilakukan dari pagi hingga malam hari, bahkan para pelaku mempersiapkan tenda hingga genset di arena sabung ayam.
"Mainnya di tengah persawahan, itu kelihatan sekali, tiap hari Sabtu Minggu ramai, bawa genset dan sebagainya, omzetnya ini sampai puluhan juta," katanya.
AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, para pelaku sabung ayam tidak mengindahkan rasa keberatan dari masyarakat, yang tetap melaksanakan judi sabung ayam sepanjang hari.
Tak hanya tidak menghiraukan masyarakat, beberapa pelaku sabung ayam juga menjabat sebagai aparat pemerintahan desa.
"Di sana masyarakatnya cukup agamis, tapi tidak pernah dihiraukan, dan yang terlibat ada Kaur Perencanaan, Kaur Kesra dan Ketua RT juga, bahkan ada juga yang PNS di staf Sekwan Bulungan," bebernya.
Pihaknya mengaku, akan terus melakukan proses hukum bagi para pelaku, adapun dua orang yang kabur saat penangkapan, masih dalam proses pengejaran Polres Bulungan.
"Kami akan panggil Sekwannya untuk minta keterangan karena ada oknum stafnya yang melakukan tindakan tidak terpuji. Ada pelaku lain yang lari dan kita akan lakukan pengejaran," tuturnya.
Dari kegiatan sabung ayam ini, pihak Polres Bulungan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 17.558.000, 23 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan 12 ekor ayam.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, dan nantinya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta," ucapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq