Breaking News

News Video

NEWS VIDEO DPRD Lakukan RDP Dengan Pemda PPU Bahas Aktivitas Perusahaan yang Beroperasi di PPU

Menurut anggota DPRD PPU, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tindakan penyegelan suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pemerintah daerah bahas terkait dengan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU yang dinilai belum mengantonginya izin operasional.

Dalam rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampingi oleh Wakil Ketua II, Hartono yang dihadiri oleh Sekda PPU, Asisten I, Asisten II, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan,  Kepala Dinas Peruhubungan, Kepala Satpol-PP, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat PPU, serta tim Pakar DPRD.

Menurut anggota DPRD PPU, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tindakan penyegelan suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas, sebab hal itu mengandung aset daerah yang merupakan fasilitas masyarakat daerah.

Anggota DPRD, Sudirman mengatakan bahwa kesan yang muncul dari pemerintah daerah soalah-olah tidak konsisten dalam melakukan tindakan penyegelan perusahaan-perusahan yang belum mengantongi izin usaha.

Baca juga: NEWS VIDEO Dihari Pertama Buka, Museum Mulawarman Tenggarong Mulai Didatangi Pengunjung

"Sampai saat ini (Satpol-PP) hanya menyampaikan bahwa penyegelan belum pernah dibuka kembali, maka saya katakan  kok itu (perusahaan) dibuka lagi setalah dilakukan penyegelan? ada yang sudah dibuka," kata Sudirman, Senin (24/5/2021).

"Nyatanya sampai tadi malam saya ditelpon sama warga Semoi Dua, disebelah lokasinya di tambang, habis disegel terus dibuka lagi termausk di Bukit Tempora ini sudah dilaporkan ke saya," imbuhnya.

Ditambah Sudirman, selain dari pada itu tugas Satpol-PP adalah melakukan pengamanan terkait dengan peraturan daerah (Perda) no 8 gajin 2017 dan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2019.

"dijelaskan dalam perbub no 33 tahun 2019  apakah sudah memenuhi unsur 80 persen ketenagakerjaan lokal di perusahaan? kenapa itu tidak dirazia, ditanya semua nya apakah KTP penajam bukan? kalau ini tetap berlaku kapan kesempatan putra daerah bekerja," kata dia.

Sudirman mengatakan bahwa dari sekian banyak perusahaan yang ada di kabupaten PPU,  beberapa perusahaan tersebut disamping melakukan kegiatan operasi dan subtansnyai adalah rekruitmen ketenagakerjaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal.(*)

Berita Regional

Berita Video

Editor: TribunKaltim.co/Fz
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved