Berita Nasional Terkini
51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Singgung Instruksi Jokowi Tak Dianggap
51 pegawai KPK dipecat, Novel Baswedan tak tinggal diam, singgung instruksi Jokowi tak dianggap
KPK berdalih ke-51 pegawai KPK tersebut sudah mustahil dibina.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Alexander menyampaikan info itu seusai rapat koordinasi membahas tindak lanjut pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Dalam rapat tersebut hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Meski menyatakan tidak mungkin dibina, Alexander tidak menjelaskan secara rinci mengapa pegawai yang bersangkutan tak bisa dibina.
Sedangkan sisa 24 pegawai tak lolos TWK dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.
Jokowi Tak Setuju Pemecatan
Sementara itu, keputusan KPK memberhentikan pegawai tak lolos TWK bertentangan melawan keinginan Presiden Jokowi yang berharap para pegawai KPK yang tak lolos TWK agar tidak dipecat namun diberikan pelatihan.
Ia berpendapat, status aparatur sipil negara (ASN) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas para pegawai KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyatakan, ia ingin KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dalam upaya memberantasan korupsi.
Oleh karena itu ia ingin agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.