News Video

NEWS VIDEO Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta

Sebab katanya, tiada seorang pun yang berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan itu diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap eks Imam Besar FPI itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Hal itu bermula saat majelis hakim menyatakan pertimbangannya kalau upaya penjeraan dan ketika ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi.

NEWS VIDEO Mantan Direktur KPK Berniat Somasi Kepala BKN Terkait Hasil TWK

Hakim mengatakan hal tersebut, usai melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di berbagai wilayah, satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.

Sebab katanya, tiada seorang pun yang berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.

"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Bahkan hakim menilai, kalau adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi belakangan ini karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19.

"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," katanya.

Atas dasar itu, majelis hakim akhirnya hanya memutuskan Rizieq Shihab bersalah dengan pidana hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.(*)

Berita Nasional

Berita Video

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved