News Video

NEWS VIDEO Habib Rizieq Shihab Akan Bebas Juli 2021

Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas pada Juli 2021 mendatang.

Editor: Djohan Nur

Sementara untuk perkara Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunVideo.com dengan judul Rizieq Shihab Akan Bebas Juli 2021 Sesuai Vonis Kerumunan Pertamburan dan Megamendung

Berita Nasional

Berita Video

Editor: Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved