Kantor Imigrasi Balikpapan Punya PERDA, Layanan Khusus Pasien yang Dirujuk ke Luar Negeri
Jika persyaratan lengkap, maka petugas Kantor Imigrasi Balikpapan akan langsung datang ke rumah sakit dan melakukan pelayanan secara cepat dan mudah.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi Anda yang terbaring di rumah sakit dan terpaksa dirujuk ke luar negeri, tak usah bingung soal pengurusan parpor.
Kini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan punu alayanan PERDA.
PERDA atau Pelayanan Ramah Darurat merupakan inovasi terbaru Layanan Kantor Imigrasi Balikpapan.
PERDA ditujukan untuk pemohon paspor yang sedang dirawat di rumah sakit dan akan dirujuk untuk berobat ke luar negeri.
Apa saja syarat mengurusnya?
Yakni hanya dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Balikpapan dan melengkapi persyaratan pembuatan paspor (e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah).
Jika persyaratan lengkap, maka petugas Kantor Imigrasi Balikpapan akan langsung datang ke rumah sakit dan melakukan pelayanan secara cepat dan mudah.
Untuk info lebih lengkap, silahkan DM langsung Instagram Imigrasi Balikpapan di imigrasi_balikpapan atau hubungi WA 0811-5925-151 (*)