Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Stiper Kutai Timur Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Biaya Perkuliahan Gratis

Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Kutai Timur membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2021/2022.

Tayang:
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kampus STIPER yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 02, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur sedang membuka penerimaan mahasiswa baru. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Sekolah Tinggi Pertanian (Stiper) Kutai Timur membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2021/2022.

Untuk gelombang pertama, pendaftaran dimulai dari tanggal 3 sampai 12 Juni 2021.

Sedangkan untuk gelombang kedua, pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, Muli Edwin mengatakan bahwa dalam perluasan dan pemerataan pendidikan tahun 2021/2022, Stiper Kutim perlu menerima mahasiswa baru.

Penerimaan Mahasiswa Baru ini bisa melalui dua jalur, yakni tes dan rekomendasi.

Baca juga: Jelang MTQ Tingkat Kalimantan Timur, 45 Kafilah Ikuti Training Center di Sangatta

Rekomendasi bisa didapatkan oleh Camat, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, serta Anggota DPRD Kutim.

"Adanya kedua jalur tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia khususnya teruntuk Masyarakat kutai Timur," ujar Muli.

Stiper memiliki 4 program studi, yaitu S1 Studi Agroteknologi, S1 Studi Kehutanan, S1 Studi Teknik Pertanian, dan S1 Studi Ilmu Kelautan.

Terkait biaya studi, mahasiswa Stiper dibebaskan dari biaya perkuliahan atau gratis.

Pembebasan biaya tersebut berlaku sejak pertama kali Stiper Kutim berdiri pada tanggal 30 Agustus 2001 silam.

Calon pendaftar bisa mengirimkan berkas secara online, atau langsung menyerahkan kelengkapan dokumen ke Kampus Stiper Kutim, Jalan Soekarno Hatta No. 02, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

"Pendaftaran bisa langsung ke kampus Stiper secara langsung, tapi harus menerapkan prokes kesehatan Covid 19 atau bisa juga secara Online," ucapnya.

Persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia
2. Membayar uang pendaftaran Rp 700.000
3. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Fotokopi KK dan KTP
6. Fotokopi transkrip nilai UAN yang telah dilegalisir
7. Pas foto 3x4

Berita tentang Kutim

Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved