News Video
NEWS VIDEO Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Narkotika Mendominasi
Sejak Bulan Oktober 2020 hingga Mei 2021, Kejari Kutim telah mengumpulkan barang bukti dari 86 perkara
TRIBUNKALTIM.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan digelar di halaman gedung Kejari Kutim, Jalan Prof dr Baharuddin Lopa Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Kelurahab Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
"Kegiatan ini pemusnahan rutin yang kita lakukan terhadap pelaksanaan putusan hakim yang harus kita musnahkan," ucap Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro, Rabu (2/6/2021).
Sejak Bulan Oktober 2020 hingga Mei 2021, Kejari Kutim telah mengumpulkan barang bukti dari 86 perkara.
Baca juga: NEWS VIDEO Begini Reaksi Risma Jawab Soal Video Kemarahan Bupati Alor Amon Djobo hingga Usir Stafnya
Dari 86 perkara tersebut, sebanyak 67 perkara di antaranya didominasi oleh barang bukti perkara narkotika.
"Yang banyak di (barang bukti) narkotika berupa sabu-sabu, beratnya kira-kira hampir setengah kilogram," ujarnya.
Perkara khusus narkotika terdiri dari 56,12 gram tanaman ganja, 299,91 gram sabu-sabu, 252 butir obat keras jenis LL, 326 butir obat keras jenis Y.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender bersama sabun dan air.
Dalam kesempatan itu, ada 7 jenis barang bukti perkara lainnya yang dimusnahkan yakni Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Darurat, dan UU Perlindungan Anak.
Terdapat pula barang bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencurian, Penganiayaan, Pengeroyokan, serta Pembunuhan.
Selain pemusnahan, ada sejumlah barang bukti perkara yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.
"Untuk pelelangan ini sudah masuk proses di KPKNL, tinggal menunggu jadwal yang mereka tentukan," tutur Hendriyadi.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara illegal logging berupa kayu, narkotika berupa kendaraan yang dipakai untuk sarana, dan perkara migas berupa bahan bakar.(*)