Sepakat Ciptakan Kawasan Tertib Listrik, PLN Lakukan Penandatanganan MoU dengan Polda Kaltim
PLN UIW Kaltimra bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (POlda Kaltim) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - PLN UIW Kaltimra bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pengawasan dan pengamanan aset kelistrikan di lingkungan Polda Kaltim, Kamis (3/6/2021).
Dengan adanya penandatanganan MoU antara Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak bersama General Manager PLN UIW Kaltimra, Saleh Siswanto tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya tertib listrik pada aset-aset milik Polda Kaltim yang tersebar di 7 kabupaten dan 3 kota di seluruh Kaltim.
Kegiatan itu terlaksana berkat inisiasi dari Polda Kaltim.
Baca juga: PLN Kaltimra Siap Berikan Stimulus Listrik Periode Bulan April - Juni 2021
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa melalui MoU ini, pihaknya akan bersinergi dengan PLN UIW Kaltimra untuk mewujudkan kawasan tertib instalasi listrik di seluruh aset Polda Kaltim, termasuk satuan-satuan di bawahnya.
“Kami akan berikan pendampingan yang sesuai dengan tugas kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh aset Polda Kaltim yang terdiri dari gedung kantor, rumah jabatan, mes, barak, dan aset lainnya menggunakan listrik PLN secara tertib. Apabila nanti di lapangan ditemukan ada instalasi pada Polda Kaltim yang tidak sesuai kaidah, maka harus ditertibkan," jelas Herry.
Sementara itu, dikatakan General Manager PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto bahwa MoU ini sangat penting, guna menertibkan sambungan-sambungan listrik di Polda Kaltim yang tidak sesuai standar penyambungan.
“Dalam penerapan MoU ini, PLN bersama Polda Kaltim akan melakukan inspeksi dan sosialisasi pada titik-titik yang telah disepakati dengan melibatkan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), teknisi PLN, dan pihak Polda Kaltim. Sambungan listrik yang tidak standar selain merugikan PLN dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat. Salah satunya kebakaran karena korsleting listrik yang dapat menelan korban jiwa,” terang Saleh.
Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional: PLN Kaltimra Siap Wujudkan Zero Accident
Dengan terwujudnya kawasan tertib listrik, baik PLN maupun Polda Kaltim berharap, hal ini bisa menjadi contoh bagi masyakarat untuk membudayakan tertib dalam pemakaian energi listrik dan menghindari penggunaan listrik secara ilegal.
“Kami berharap MuU ini dapat terlaksana dengan baik dalam penerapannya dan dapat diimplementasikan pada instansi, satuan-satuan, dan objek-objek vital lainnya," tutup Saleh. (dha)