PPDB di Malinau 2021

PPDB SMA di Malinau, Pendaftaran Lewat Jalur Zonasi Wajib Dilaksanakan di Wilayah Domisili

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah pelaksana pendaftaran PPDB online wajib dilakukan di wilayah domisili.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di SMAN 1 Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (5/6/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah pelaksana pendaftaran PPDB online wajib dilakukan di wilayah domisili.

Hal ini diperuntukkan untuk sekolah jenjang SMA Negeri di Kabupaten Malinau yang menerapkan pendaftaran PPDB 2021 dengan penerimaan jalur zonasi.

Ketua Panitia PPDB 2021 SMAN 1 Malinau, Idah Sriyani menjelaskan sesuai petunjuk teknis, persyaratan dokumen pendaftaran dibagi 2 jenis, yakni dokumen persyaratan umum dan khusus.

"Jenis dokumen persyaratan ada dua, ada umum dan khsusus. Dokumen persyaratan khusus diperuntukkan untuk kelengkapan 4 jalur pendaftaran," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (5/6/2021).

Ada 4 jalur pendaftaran sekolah jenjang SMA Negeri di Malinau, meliputi jalur zonasi, afirmasi atau keluarga miskin (Gakin), perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya

Di Kabupaten Malinau, ada 5 SMAN yang menerapkan pendaftaran jalur zonasi, yakni SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5 dan SMAN 8.

"Untuk jalur zonasi digunakan dokumen persyaratan umum, calon peserta didik wajib berada di zona sekolah. Contohnya di SMAN 1, pendaftar wajib berdomisili di zona 1," katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara membagi 4 zona wilayah untuk daerah Kabupaten Malinau.

SMAN 1 Malinau digolongkan wilayah zona 1 mencakup Kecamatan Malinau Kota, Desa Malinau Kota, Malinau Hulu, Pelita Kanaan, Malinau Hilir, Tanjung Keranjang dan Batu Lidung.

Menurutnya, karena berkaitan dengan zonasi wilayah, calon peserta didik diwajibkan mendaftar di wilayah domisilinya.

Baca juga: SMKN 2 Malinau Akan Terima 216 PDB, Buka 2 Jalur Penerimaan dan Peserta Wajib Daftar Online

Pendaftaran dilakukan melalui perangkat teknologi smartphone.

"Pendaftaran dilakukan melalui smartphone, daftarnya harus di rumah sesuai wilayah domisili. Karena nanti terdata di sistem. Karena jalurnya zonasi, jadi harus sesuai titik koordinat," ucapnya.

Berbeda halnya dengan SMA Negeri, untuk SMK tidak menerapkan jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB 2021 untuk SMK di Malinau menerapkan 2 jalur, yakni jalur reguler dan jalur afirmasi/Gakin.

Jalur afirmasi dan Gakin diperuntukkan untuk dua kategori pendaftar, yakni untuk peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pendaftaran secara daring dilakukan melalui website PPDB 2021 Kalimantan Utara di https://sip-ppdbku.com. (*)

Berita tentang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved