Berita Bontang Terkini
Punya Sabu 29 Poket, Pemuda Berumur 20 Tahun Ini Diciduk Satreskoba Polres Bontang
Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pria inisial RMT (20) warga Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (5/6/2021).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pria inisial RMT (20) warga Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (5/6/2021).
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu M Rakib Rais menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.
Polisi yang sudah mengantongi identitas langsung memburu tersangka.
Baca juga: NEWS VIDEO 60 Orang Digerebek karena Lakukan Pesta Sabu Berkedok Kumpul Keluarga
Baca juga: TERKUAK PERAN 20 Anak di Bawah Umur yang Ikut diamankan Bersama 40 orang Dewasa di Acara Pesta Sabu
Dari tangan pelaku polisi mendapati 29 poket sabu seberat 13,22 gram.
Sabu siap edar ini disimpan dalam tas merah kecil.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diciduk petugas berikut dengan barang bukti sabu-sabu.
"Kita amankan juga ponselnya dan tas merah yang dipakai simpan sabu," ujar Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Menunggu Pelanggannya, Pengedar Sabu di Samarinda Ini Ditangkap Polisi
Baca juga: BNNK Ringkus Juru Parkir Citra Niaga Samarinda karena Bawa Sabu, Pelaku Pernah Mencuri

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok barang haram ini ke pelaku
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola