Berita Bontang Terkini

Punya Sabu 29 Poket, Pemuda Berumur 20 Tahun Ini Diciduk Satreskoba Polres Bontang

Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pria inisial RMT (20) warga Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (5/6/2021). 

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Tersangka RMT (20) berserta barang bukti 29 poket sabu dengan berat 13,22 gram diamankan di Mako Polres Bontang, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus pria inisial RMT (20) warga Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (5/6/2021). 

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu M Rakib Rais menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. 

Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.

Polisi yang sudah mengantongi identitas langsung memburu tersangka. 

Baca juga: NEWS VIDEO 60 Orang Digerebek karena Lakukan Pesta Sabu Berkedok Kumpul Keluarga

Baca juga: TERKUAK PERAN 20 Anak di Bawah Umur yang Ikut diamankan Bersama 40 orang Dewasa di Acara Pesta Sabu

Dari tangan pelaku polisi mendapati 29 poket sabu seberat 13,22 gram.

Sabu siap edar ini disimpan dalam tas merah kecil.

Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diciduk petugas berikut dengan barang bukti sabu-sabu.

"Kita amankan juga ponselnya dan tas merah yang dipakai simpan sabu," ujar Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin (7/6/2021). 

Barang bukti 29 poket sabu dengan berat 13,22 gram milik tersangka RMT diamankan di Mako Polres Bontang, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Barang bukti 29 poket sabu dengan berat 13,22 gram milik tersangka RMT diamankan di Mako Polres Bontang, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN (TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN)

Baca juga: Menunggu Pelanggannya, Pengedar Sabu di Samarinda Ini Ditangkap Polisi

Baca juga: BNNK Ringkus Juru Parkir Citra Niaga Samarinda karena Bawa Sabu, Pelaku Pernah Mencuri

Rilis pengungkapan sabu seberat 20 kg dari BNNP Kaltara, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (26/5/2021) pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pengungkapan sabu seberat 20 kg dari BNNP Kaltara, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (26/5/2021) pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok barang haram ini ke pelaku

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved