Minggu, 17 Mei 2026

Bantuan Sosial

UPDATE BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cek dengan Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi. Cek penerima BPUM tahap 2 2021, Kemenkop sebut pengusulan BLT UMKM 2021 tahap 2 hingga 28 Juni 2021.  

TRIBUNKALTIM.CO  - Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Berikut cara mengecek dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur di antaranya BRI dan BNI, untuk pengaturan proses pencairan.

Pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT UMKM bisa mengecek secara online apakah menjadi penerima bantuan.

Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP

Calon penerima bisa mengecek di laman resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Calon penerima dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca juga: Sebelum Pencairan ke Rekening Pribadi, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Dua Website Berikut

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cek Penerima BLT UMKM di BNI

Nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima bantuan Rp 1,2 juta.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Pakai KTP & Cara Daftar

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: UPDATE TERBARU BLT UMKM 2021, Ini Daftar Nama Penerima Bantuan Tahap 3, Login eform.bri.co.id/bpum

Cara Daftar BPUM

Sementara diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

• NIK sesuai KTP Elektronik;

• Nomor Kartu Keluarga (KK);

• Nama lengkap;

• Alamat;

• Bidang Usaha;

• Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

• Warga Negara Indonesia;

• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

• Memiliki Usaha Mikro;

• Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk diketahui, tujuan pemberian bantuan UMKM 2021/Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta dengan Cara Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Simak cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 pakai KTP di link e-form BNI banpresbpum.id/ (bukan eform.bni.co.id)  dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum.

Perlu dicatat! cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 hanya bisa dilakukan di link e-form BNI banpresbpum.id/ (bukan eform.bni.co.id) dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM 2021/Banpres BPUM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini.

Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Laman cek eform.bri.co.id. Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM Rp 1,2 juta (Laman eform.bri.co.id)

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Selain soal link e-form BNI banpresbpum.id atau link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021, simak informasi menarik lainnya.

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?

Simak cara mengecek bantuan UMKM atau cara cek BLT UMKM BRI/BNI 2021 tahap 2 di resmi Bank BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni link e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id) dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: LENGKAP! Berikut Cara Mengecek di BRI dan BNI hingga Mencairkan BLT UMKM

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Selain soal link e-form BNI banpresbpum.id atau link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021, simak informasi menarik lainnya.

Cara Online

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

• Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM).

• Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

• Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

• Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

• Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

• Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

• Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

• Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

• Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

• Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

• Klik tombol Selanjutnya.

• Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

• Beri tanda centang pada kotak disclaimer

• Klik tombol Proses NIB.

• Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

• Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

• Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

• Klik tombol Pilih NIB.

• Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda

• Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

• Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

• Klik tombol Lanjut dan Simpan.

• Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

• Klik tombol Lanjut dan Simpan.

• Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved