Berita Samarinda Terkini
Tekan Peredaran Miras Ilegal, Walikota Samarinda Akan Terus Lakukan Operasi Yustisi
Sebanyak 1.115 botol barang bukti minuman keras (Miras) dimusnahkan Walikota Samarinda Andi Harun bersama jajaran Pemkot, Polresta Samarinda dan Dandi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 1.115 botol barang bukti minuman keras (Miras) dimusnahkan Walikota Samarinda Andi Harun bersama jajaran Pemkot, Polresta Samarinda dan Dandim 0901 kota Samarinda pada Selasa (8/6/2021).
Acara pemusnahan barang bukti miras tersebut dilaksanakan di lapangan parkir barat balai kota Samarinda pada pukul 09.30 WITA.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa pemusnahan 1.115 botol miras dilakukan berdasarkan putusan PN Samarinda yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti miras ilegal yang telah dijaring oleh Satpol PP dan aparat terkait.
Ia menuturkan bahwa selain itu hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Pemkot Samarinda untuk menciptakan lingkungan kota Samarinda yang kondusif dan aman dengan melakukan pengendalian peredaran miras ilegal.
Baca juga: Pemkot Samarinda Musnahkan 1.115 Botol Miras Ilegal, Barang Bukti Pelanggaran Perda
Andi Harun menyatakan akan terus melanjutkan upaya pengendalian dan penertiban peredaran miras ilegal di kota Samarinda melalui operasi yustisi dan razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan polresta Samarinda.
"Kita terus melanjutkan upaya penertiban, pengawasan dan pengendalian peredaran miras ilegal ini dengan operasi yustisi yang akan terus dilakukan oleh Satpol PP," ujarnya.
Tugas Satpol PP hanya melakukan tindakan penegakkan perda, kemudian perkara hukumnya di pengadilan akan ditangani oleh jaksa penuntut umum.
"Hingga bila pengadilan memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti maka akan kita musnahkan," jelas Andi Harun pada Selasa (8/6/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Pemkot Samarinda Musnahkan 1.115 Botol Miras Ilegal Barang Bukti Pelanggaran Perda
Andi Harun juga menekankan berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 memberikan kewenangan kepada walikota untuk mencabut izin peredaran miras yang diberikan kepada pihak tertentu apabila terjadi pelanggaran.
"Hal yang termasuk diatur dalam Perda tersebut ialah walikota diberikan kewenangan untuk melakukan pengendalian, penertiban bahkan pengurangan dan pencabutan izin peredaran miras di kota Samarinda bila syarat hukum terpenuhi," tandas Andi Harun.
Dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti miras ilegal tersebut Andi Harun juga mengungkapkan bahwa perlu dilakukannya pengendalian peredaran miras di Samarinda sebagai upaya meminimalisir tindakan kriminal di kota Samarinda.
Walikota bersama wakil walikota Samarinda selanjutnya memusnahkan secara simbolis beberapa barang bukti botol miras sebelum akhirnya 1.115 botol miras yang terhampar di lapangan parkir barat balai kota dilindas menggunakan alat berat yang disediakan.
Penulis: Hanivan Ma'ruf | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andi-harun-berkomitmen-menekan-peredaran-miras.jpg)